Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Izin Belum Lengkap, Proyek Restoran di Ceking Dihentikan Satpol PP Gianyar

Rabu, 28 Januari 2026, 14:04 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/https://geo.dailymotion.com/player.html?video=x9ovzp4

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama perangkat daerah teknis menghentikan sementara kegiatan pembangunan proyek restoran milik PT The Raz Sadajiwa yang berlokasi di kawasan Ceking, Kecamatan Tegallalang, Rabu (28/1/2026).

Penghentian sementara dilakukan setelah Tim Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah melaksanakan pengawasan sekaligus validasi perizinan di lokasi proyek sejak pukul 10.00 WITA. Kegiatan tersebut melibatkan DPUPR, DPMPTSP, Camat Tegallalang, perangkat desa, Satpol PP Kecamatan Tegallalang, serta Pecalang.

Di lokasi proyek, tim diterima oleh AA Gde Yudi Arnawa selaku konsultan proyek yang mengantongi surat kuasa dari pemilik usaha. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran serta ketidaksesuaian perizinan yang bersifat mendasar.

Tim menyimpulkan bahwa bangunan proyek belum memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Selain itu, ditemukan adanya saluran air primer yang belum mengantongi rekomendasi teknis dari DPUPR melalui Bidang Sumber Daya Air.

Permasalahan lain yang ditemukan adalah batas bangunan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang seharusnya terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS). Dari aspek tata ruang, proyek tersebut berada di kawasan Ceking yang berdasarkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak diperbolehkan adanya bangunan yang menghalangi pandangan alam.

Hingga dilakukan pengawasan, proses perizinan proyek baru berada pada tahap validasi tata ruang dengan zonasi perdagangan jasa dan perkebunan. Proyek tersebut juga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (PBG-SLF), serta belum memiliki Persetujuan Lingkungan.

Padahal sebelumnya, pihak PT The Raz Sadajiwa telah membuat surat pernyataan tertanggal 8 Januari 2026 yang berisi komitmen untuk melengkapi seluruh perizinan. Namun, hingga saat ini komitmen tersebut belum direalisasikan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar I Putu Yudanegara menegaskan bahwa penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan dan perlindungan terhadap tata ruang serta lingkungan di kawasan Ceking.

“Kami bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perda. Selama kelengkapan perizinan belum terpenuhi, maka kegiatan pembangunan harus dihentikan sementara. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum, tata ruang, dan kelestarian lingkungan di kawasan Ceking,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap penghentian sementara proyek tersebut akan terus dilakukan oleh Tim Satpol PP Kabupaten Gianyar.

“Kami akan melakukan pengawasan agar tidak ada aktivitas pembangunan sebelum seluruh izin dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tutup dia.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami