Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Perwali Reklame di Denpasar Berlaku Februari

Kamis, 29 Januari 2026, 16:42 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Humas Denpasar/Perwali Reklame di Denpasar Berlaku Februari.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi pemberlakuan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Rabu (28/1).

Kepala Bapenda Kota Denpasar yang juga menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, menyampaikan bahwa Perwali tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Februari 2026.

Sosialisasi ini diikuti oleh Asosiasi Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), para pengelola pusat perbelanjaan dan mal di Kota Denpasar, serta Pokja Penyelenggaraan Pajak Reklame yang melibatkan Bapenda, Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, dan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar.

Secara umum, Perwali 40 Tahun 2025 mengatur aspek teknis penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar penghitungan pajak. Regulasi ini juga memuat penyesuaian nilai sewa berdasarkan karakteristik reklame, pendekatan lokasi dan jenis reklame, serta mendorong kesetaraan antar pelaku usaha.

"Diberlakukannya Perwali 40 Tahun 2025 ini diharapkan akan memberikan kemanfaatan bagi pelaku dunia usaha," ungkap Eddy Mulya.

Ia menjelaskan, kemanfaatan tersebut berupa kepastian dalam penghitungan pajak reklame melalui proses yang lebih tertib dan terarah, sehingga menciptakan iklim usaha yang adil dan transparan di Kota Denpasar.

Dalam Perwali tersebut juga diatur tata cara perhitungan nilai sewa reklame. Indikatornya meliputi jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, serta ukuran media reklame.

"Adapun formula Nilai Sewa Reklame adalah NSR = N (nilai dasar) x J (jenis reklame) x B (bahan yang digunakan) x L (lokasi penempatan) x W (waktu penayangan) x D (jangka waktu penyelenggaraan) x Q (jumlah reklame) x U (Ukuran Media reklame)," papar Eddy Mulya.

Selain formula, Eddy Mulya juga memaparkan alur kebijakan pemungutan pajak reklame. Tahap awal diawali dengan pendataan oleh Pokja Reklame yang melibatkan Bapenda, Dinas PUPR, DPMPTSP, dan Satpol PP Kota Denpasar, sekaligus pendaftaran objek reklame di lokasi.

Tahap berikutnya adalah penetapan pajak, di mana Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) akan dilampiri dengan Surat Pernyataan kesiapan atau kesanggupan pengurusan izin reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dalam prosesnya, tentu kami akan memfokuskan pada pelayanan yang adaptif. Namun akan ada sedikit perbedaan untuk pendekatan pada reklame insidentil dan skala tertentu. Tapi, kami tekankan pendekatan akan tetap responsif dan proporsional, dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis perundang undangan yang berlaku," tegas Eddy Mulya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami