Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Pemkot Denpasar Rampungkan Harmonisasi 5 Raperwali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Kota Denpasar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali menyelesaikan harmonisasi lima rancangan Peraturan Walikota (Raperwali).
Proses tersebut dilakukan melalui Rapat Harmonisasi yang berlangsung di Ruang Praja Madya Kantor Walikota Denpasar pada Senin (2/2).
Rapat dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah bersama Sekda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya. Kegiatan ini turut dihadiri organisasi perangkat daerah terkait serta tim perancang peraturan.
Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah menegaskan bahwa harmonisasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Harmonisasi menjadi tahapan penting guna memastikan rancangan peraturan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Harmonisasi merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, aplikatif, dan mendukung kepentingan masyarakat,” ujar Eem dalam sambutannya.
Adapun lima rancangan regulasi yang dibahas mencakup berbagai aspek strategis pembangunan dan pelayanan publik di Kota Denpasar. Regulasi tersebut meliputi Perubahan atas Perwali Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Raperwali berikutnya adalah Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dan Badan. Selanjutnya Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026.
Selain itu, turut dibahas Perubahan atas Perwali Nomor 1 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan hasil telaah Kanwil Kemenkum Bali, tidak ditemukan substansi yang bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Meski demikian, tim harmonisasi merekomendasikan sejumlah penyempurnaan pada aspek substansi, sistematika, dan teknik penulisan yang perlu segera ditindaklanjuti sebelum regulasi ditetapkan.
Sementara itu, Sekda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya menyampaikan apresiasi atas pendampingan Kanwil Kemenkum Bali. Ia menekankan pentingnya regulasi yang selaras secara hukum untuk mendukung percepatan pembangunan di Kota Denpasar.
Penyelenggaraan rapat harmonisasi ini menjadi wujud komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan produk hukum daerah. Regulasi yang telah melalui proses harmonisasi diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Denpasar.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Denpasar
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang