Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Bupati Adi Arnawa Tegaskan Event di Canggu Wajib Kantongi Izin, Tak Ada Perlakuan Khusus untuk WNA
bbn/dok Humas Pemkab Badung/Bupati Adi Arnawa Tegaskan Event di Canggu Wajib Kantongi Izin, Tak Ada Perlakuan Khusus untuk WNA.
BERITABALI.COM, BADUNG.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan di ruang publik menyusul polemik kegiatan lari komunitas di kawasan Canggu yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Adi Arnawa di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (24/7/2026). Ia mengaku telah menerima laporan perkembangan dari jajaran terkait dan mengapresiasi langkah cepat Kepolisian, Kelian Adat, serta Kelian Dinas Canggu yang melakukan klarifikasi di lapangan.
“Kami mengapresiasi respons cepat seluruh pihak yang telah melakukan klarifikasi sehingga persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati.
Menurut Adi Arnawa, Pemerintah Kabupaten Badung mendukung berbagai kegiatan olahraga komunitas sebagai bagian dari upaya membangun gaya hidup sehat sekaligus memperkuat citra Badung sebagai destinasi pariwisata yang aktif dan berkualitas.
Namun, ia menegaskan apabila sebuah kegiatan telah berkembang menjadi event yang melibatkan massa dalam jumlah besar, memiliki unsur komersial, serta menghadirkan hiburan di ruang publik, maka penyelenggara wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.
“Prinsipnya sederhana, siapapun penyelenggaranya, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, seluruh kegiatan yang memenuhi unsur penyelenggaraan event wajib mengikuti prosedur perizinan keramaian sesuai ketentuan. Tidak ada perlakuan yang berbeda,” tegasnya.
Bupati juga menginstruksikan agar setiap kegiatan yang digagas maupun melibatkan warga negara asing sebagai penyelenggara utama ke depan dikoordinasikan hingga tingkat Kepolisian Resor maupun Kepolisian Daerah. Menurutnya, langkah tersebut penting karena kegiatan yang melibatkan warga negara asing berpotensi memberikan dampak lintas komunitas bahkan lintas negara.
Selain persoalan perizinan kegiatan, Adi Arnawa menegaskan bahwa status keimigrasian pihak yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan sepenuhnya merupakan kewenangan Kantor Imigrasi. Pemerintah Kabupaten Badung, kata dia, akan memberikan dukungan terhadap setiap proses penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kantor Imigrasi untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Pemerintah Kabupaten Badung akan mendukung penuh proses tersebut,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Bupati meminta Dinas Pariwisata Kabupaten Badung bersama Desa Adat dan Desa Dinas Canggu menyusun mekanisme notifikasi kegiatan yang lebih jelas, terintegrasi, dan mudah dipahami seluruh penyelenggara.
Mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi penyelenggara sekaligus mencegah munculnya keluhan masyarakat terkait kebisingan, ketertiban, maupun rasa keadilan dalam pemanfaatan ruang publik. Dengan sistem yang lebih baik, setiap kegiatan diharapkan dapat berlangsung tertib, memberikan manfaat bagi masyarakat serta sektor pariwisata, tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Badung tetap terbuka bagi dunia. Namun keterbukaan itu harus berjalan seiring dengan ketertiban, kepatutan, penghormatan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap masyarakat lokal. Itulah prinsip yang akan terus kami pegang dalam membangun Badung sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” tutup Bupati.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Badung
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5747 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4589 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2550 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2196 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan