Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Curanmor di Singakerta Ubud, Dua Pelaku Ditangkap

Jumat, 13 Februari 2026, 13:17 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Curanmor di Singakerta Ubud, Dua Pelaku Ditangkap.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Unit Reskrim Polsek Ubud, Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku masing-masing berinisial NB (25) dan IR (22), warga asal Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kedua terduga pelaku diamankan pada Senin, 9 Februari 2026, setelah Unit Reskrim Polsek Ubud melakukan penyelidikan intensif terkait laporan pencurian sepeda motor.

Kasus pencurian terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di bedeng proyek irigasi yang berlokasi di Jalan Raya Demayu, Desa Singakerta. Korban diketahui bernama M. Soleh (45), seorang buruh tani atau perkebunan.

Sepeda motor milik korban yang diparkir dalam kondisi stang terkunci dan kunci kontak dicabut, diketahui telah hilang saat korban hendak menggunakannya keesokan hari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ubud melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Petugas kemudian mengamankan NB di tempat kerjanya, sebuah toko bangunan di Desa Abianbase, Kecamatan Mengwi. Dari hasil interogasi, NB mengakui perbuatannya dan menyebut pencurian dilakukan bersama rekannya, IR. Pengembangan kasus pun dilakukan hingga IR berhasil diamankan di wilayah TPA Sayan, Ubud.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau tahun 2023 dengan nomor polisi P 5625 BO, satu buah korek gas warna kuning, serta satu buah obeng yang diduga digunakan saat beraksi.

Kapolsek Ubud, I Wayan Putra Antara, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Mengwi dan Ubud. Keduanya mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Kapolsek Ubud menambahkan, kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir dalam keadaan aman. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami