Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
7 WNA Bangladesh Ditahan Imigrasi Denpasar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar secara resmi memindahkan tujuh orang warga negara asing (WNA) laki-laki berkewarganegaraan Bangladesh ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada Jumat (20/2/2026).
Ketujuh WNA tersebut diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti menyampaikan bahwa pada Sabtu, 14 Februari 2026, petugas Imigrasi Denpasar menjemput dua WNA Bangladesh setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tabanan. Keduanya diketahui telah tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Tabanan tanpa membawa identitas.
Selanjutnya, pada Rabu, 18 Februari 2026, petugas kembali mengamankan lima WNA Bangladesh dari Satpol PP Kota Denpasar. Seluruh WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan pada sistem perlintasan keimigrasian, ketujuh WNA itu tidak tercatat secara resmi pernah masuk ke wilayah Indonesia.
"Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)", ujarnya, Sabtu (21/2/2026) di Denpasar.
Pada Jumat sekitar pukul 15.30 WITA, ketujuh WNA tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran untuk menjalani proses pendetensian hingga deportasi dilaksanakan.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap orang asing juga akan terus diperkuat melalui sinergi bersama Satpol PP dan Kepolisian.
Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengapresiasi kerja sama antara Kantor Imigrasi Denpasar, Kepolisian, dan Satpol PP dalam penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, kolaborasi lintas instansi itu merupakan wujud nyata pelaksanaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang selama ini berjalan efektif di wilayah Bali guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3847 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1793 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang