Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




7 WNA Bangladesh Ditahan Imigrasi Denpasar

Minggu, 22 Februari 2026, 12:08 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/dok Imigrasi Denpasar/7 WNA Bangladesh Ditahan Imigrasi Denpasar.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar secara resmi memindahkan tujuh orang warga negara asing (WNA) laki-laki berkewarganegaraan Bangladesh ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada Jumat (20/2/2026).

Ketujuh WNA tersebut diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan resmi serta tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah.

Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti menyampaikan bahwa pada Sabtu, 14 Februari 2026, petugas Imigrasi Denpasar menjemput dua WNA Bangladesh setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tabanan. Keduanya diketahui telah tinggal selama empat hari di sebuah masjid di wilayah Kediri, Tabanan tanpa membawa identitas.

Selanjutnya, pada Rabu, 18 Februari 2026, petugas kembali mengamankan lima WNA Bangladesh dari Satpol PP Kota Denpasar. Seluruh WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan pada sistem perlintasan keimigrasian, ketujuh WNA itu tidak tercatat secara resmi pernah masuk ke wilayah Indonesia.

"Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mereka diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)", ujarnya, Sabtu (21/2/2026) di Denpasar.

Pada Jumat sekitar pukul 15.30 WITA, ketujuh WNA tersebut dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di Jimbaran untuk menjalani proses pendetensian hingga deportasi dilaksanakan.

Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap orang asing juga akan terus diperkuat melalui sinergi bersama Satpol PP dan Kepolisian.

Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengapresiasi kerja sama antara Kantor Imigrasi Denpasar, Kepolisian, dan Satpol PP dalam penanganan kasus tersebut.

Menurutnya, kolaborasi lintas instansi itu merupakan wujud nyata pelaksanaan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang selama ini berjalan efektif di wilayah Bali guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami