Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 5 Mei 2026
Mediasi Warga di Saba Gianyar Sepakati Pencabutan Patok Jalan Subak
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Upaya penyelesaian persoalan masyarakat melalui pendekatan musyawarah kembali dilakukan di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Mediasi terkait pemasangan patok kayu di jalan subak yang berada di Subak Uma Kanginan, Banjar Sema, digelar pada Minggu (8/3/2026).
Kegiatan mediasi atau problem solving dengan pendekatan restorative justice tersebut berlangsung di Balai Paruman Adhyaksa Desa Saba. Hadir dalam kegiatan itu Babinsa Desa Saba Koramil 1616-04/Blahbatuh Pelda I Wayan Yasa bersama Bhabinkamtibmas Desa Saba Aipda I Nyoman Mara Arta, perangkat desa, pekaseh subak, serta perwakilan warga.
Mediasi dilakukan untuk mencari solusi atas pemasangan patok kayu dan tali ravia sepanjang sekitar 184 meter dengan lebar sekitar 50 sentimeter di atas akses jalan subak menuju tanah kapling yang dilakukan oleh I Made Jaman bersama keluarganya.
Perbekel Desa Saba, I Ketut Redhana, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut digelar untuk mempertemukan kedua belah pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara damai.
“Mediasi dilaksanakan untuk mempertemukan kedua belah pihak guna mencari jalan keluar terbaik sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara damai dan akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat dapat kembali seperti semula,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangan serta kronologi permasalahan. Pekaseh Subak Bonbiyu menjelaskan bahwa jalan subak tersebut telah digunakan masyarakat sejak lama sehingga diharapkan tetap dapat difungsikan sesuai aturan subak dengan lebar sekitar satu meter sebagai akses aktivitas subak maupun warga.
Sementara itu, pihak pengembang I Wayan Mudita menyebutkan bahwa akses jalan tersebut sebelumnya telah digunakan sebagai jalur menuju tanah kapling tanpa adanya permasalahan. Di sisi lain, I Made Jaman menjelaskan bahwa pemasangan patok dilakukan berdasarkan hasil pengukuran tanah terkait perkara perdata yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Namun demikian, proses sertifikat tanah masih dalam tahap pengurusan dan belum dilakukan pematokan permanen oleh pihak Badan Pertanahan Nasional.
Melalui mediasi yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan. I Made Jaman bersedia mencabut patok kayu yang telah dipasang, sementara pembahasan lebih lanjut mengenai batas tanah dan akses jalan menuju perumahan akan dilanjutkan setelah bukti kepemilikan resmi berupa sertifikat dan pematokan permanen dari BPN diterbitkan.
Pihak subak juga menerima kesepakatan tersebut dengan catatan akses jalan subak tetap dapat digunakan sesuai aturan subak dengan lebar maksimal sekitar satu meter.
Usai kesepakatan dicapai, kegiatan dilanjutkan dengan pencabutan patok kayu oleh pihak I Made Jaman. Proses tersebut disaksikan perangkat desa, pekaseh, warga subak dan perumahan, serta aparat kewilayahan.
Turut hadir dalam kegiatan itu Perbekel Desa Saba I Ketut Redhana, S.P., Sekdes Desa Saba Gusti Ngurah Anom, Kelian Banjar Sema Bonbiyu I Nyoman Sukayana, Pekaseh Gede Bonbiyu I Made Urip Yasa, Pekaseh Subak Uma Kanginan I Made Lenggur, pihak pengembang I Wayan Mudita, Babinsa Desa Saba Pelda I Wayan Yasa, Bhabinkamtibmas Desa Saba Aipda I Nyoman Mara Arta, serta perwakilan warga perumahan dan masyarakat Subak Uma Kanginan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 442 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 372 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 367 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik