Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Polisi Buru 2 Pelaku Pembunuhan WNA Belanda di Kerobokan yang Kabur dari Bali

Sabtu, 28 Maret 2026, 21:02 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Polisi Buru 2 Pelaku Pembunuhan WNA Belanda di Kerobokan yang Kabur dari Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Polda Bali mengungkap perkembangan terbaru kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Belanda yang terjadi di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman bersama Kapolres Badung AKBP Josef E. Purba dan jajaran menyampaikan bahwa dua orang terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 24 Maret 2026, di depan sebuah vila di Jalan Raya Semer, Kerobokan. Korban berinisial RP ditemukan meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.

Berdasarkan kronologi, korban saat itu sedang berjalan bersama seorang saksi berinisial P untuk mengajak anjing peliharaan keluar dari vila. Tidak lama kemudian, dua pria misterius yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam masuk ke gang lokasi kejadian.

Saksi sempat kembali ke vila untuk mengunci pintu atas permintaan korban. Namun saat kembali, korban sudah diserang secara brutal oleh pelaku yang mengenakan atribut jaket ojek online.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka terbuka parah di bagian leher, pipi kiri, tangan, dan punggung. Korban sempat dilarikan ke RS BIMC Kuta, namun dinyatakan meninggal dunia sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah.

Di lokasi kejadian, tim kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Barang bukti tersebut di antaranya satu bilah mata pisau sepanjang 30 cm, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku, sandal, senter, sampel darah, serta pakaian dan barang pribadi milik korban.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi serta mengumpulkan data dari CCTV dan GPS. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pihak Imigrasi untuk melacak identitas pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada dua orang terduga pelaku yang diketahui masuk ke Bali pada 18 Februari 2026.

"Mulai hari ini Polda Bali telah menetapkan kedua terduga pelaku sebagai Tersangka yang diperkirkan telah meninggalkan Bali dan transit di suatu negara dan kami akan segera koordinasi dengan pihak Interpol untuk secara resmi menerbitkan status DPO, terhadap kedua tersangka," ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dirreskrimum Polda Bali menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas, termasuk yang melibatkan warga negara asing.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali tetap aman dan kondusif.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami