Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 4 Oktober 2026
Polisi Buru 2 Pelaku Pembunuhan WNA Belanda di Kerobokan yang Kabur dari Bali
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Polda Bali mengungkap perkembangan terbaru kasus pembunuhan warga negara asing (WNA) asal Belanda yang terjadi di wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman bersama Kapolres Badung AKBP Josef E. Purba dan jajaran menyampaikan bahwa dua orang terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 24 Maret 2026, di depan sebuah vila di Jalan Raya Semer, Kerobokan. Korban berinisial RP ditemukan meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan berat menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan kronologi, korban saat itu sedang berjalan bersama seorang saksi berinisial P untuk mengajak anjing peliharaan keluar dari vila. Tidak lama kemudian, dua pria misterius yang mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam masuk ke gang lokasi kejadian.
Saksi sempat kembali ke vila untuk mengunci pintu atas permintaan korban. Namun saat kembali, korban sudah diserang secara brutal oleh pelaku yang mengenakan atribut jaket ojek online.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka terbuka parah di bagian leher, pipi kiri, tangan, dan punggung. Korban sempat dilarikan ke RS BIMC Kuta, namun dinyatakan meninggal dunia sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah.
Di lokasi kejadian, tim kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti tersebut di antaranya satu bilah mata pisau sepanjang 30 cm, dua unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku, sandal, senter, sampel darah, serta pakaian dan barang pribadi milik korban.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi serta mengumpulkan data dari CCTV dan GPS. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pihak Imigrasi untuk melacak identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah pada dua orang terduga pelaku yang diketahui masuk ke Bali pada 18 Februari 2026.
"Mulai hari ini Polda Bali telah menetapkan kedua terduga pelaku sebagai Tersangka yang diperkirkan telah meninggalkan Bali dan transit di suatu negara dan kami akan segera koordinasi dengan pihak Interpol untuk secara resmi menerbitkan status DPO, terhadap kedua tersangka," ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, serta pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Dirreskrimum Polda Bali menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas, termasuk yang melibatkan warga negara asing.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali tetap aman dan kondusif.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1134 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 471 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 428 Kali
Rumah Warga di Tembuku Bangli Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Dibaca: 376 Kali
Bandara Ngurah Rai Layani 15,5 Juta Penumpang hingga Agustus 2026
Dibaca: 321 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung