Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 13 Mei 2026
Karangasem Perkuat Mall Pelayanan Publik Lewat Kerja Sama Lintas Instansi
bbn/dok Humas Pemkab Karangasem/Karangasem Perkuat Mall Pelayanan Publik Lewat Kerja Sama Lintas Instansi.
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Pemerintah Kabupaten Karangasem melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan, Kesepakatan Bersama, dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah instansi vertikal dan lembaga, Kamis (16/4/2026), di Gedung Sabha Prakerthi.
Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Karangasem (MPP) untuk menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan terintegrasi bagi masyarakat.
Agenda tersebut juga merupakan tindak lanjut hasil rapat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Karangasem yang telah dilaksanakan pada 26 Maret 2026.
Bupati Kabupaten Karangasem, I Gusti Putu Parwata menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar administratif, tetapi bentuk komitmen bersama dalam menyatukan persepsi dan menyelaraskan kebijakan lintas sektor.
“MPP bukan hanya fasilitas fisik, tetapi simbol reformasi birokrasi yang mengedepankan kolaborasi, efisiensi, dan kepuasan masyarakat,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Karangasem menjalin sinergi dengan berbagai instansi, di antaranya Kejaksaan Negeri Karangasem, Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem, Kantor Kementerian Agama Karangasem, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Badan Narkotika Nasional (BNN) Karangasem, BPJS Ketenagakerjaan, Bank BPD Bali, Bank BTN, serta Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem.
Dengan hadirnya berbagai instansi tersebut, masyarakat Karangasem kini dapat mengakses beragam layanan dalam satu lokasi terpadu.
“Masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah tempat. Semua layanan terintegrasi dalam satu atap yang nyaman dan akuntabel,” ujar Bupati yang akrab disapa Gus Par.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghilangkan ego sektoral demi meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penandatanganan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Karangasem,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut mencakup lima poin utama sesuai Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.
“Seluruh hak dan kewajiban para pihak telah dituangkan secara rinci dalam dokumen PKS agar implementasinya berjalan sinergis dan selaras,” jelasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Karangasem menargetkan peningkatan kualitas pelayanan publik sejalan dengan tuntutan digitalisasi dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Karangasem
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1177 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 917 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 749 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 685 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik