Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
Pencuri Bhawa Pedanda di Budakeling Ternyata Masih Kerabat Dekat
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Kasus pencurian Bhawa (Ketu) atau mahkota Pedanda yang sempat menggemparkan sejumlah griya di Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Karangasem.
Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus tersebut. Pelaku diketahui berinisial Ida Made W (39), warga Banjar Dinas Triwangsa, Desa Budakeling, yang ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga besar griya yang menjadi sasaran pencurian.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi terkait hilangnya Bhawa atau Ketu milik sejumlah Pedanda di Desa Budakeling.
Dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (12/6/2026), Kapolres menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan seorang residivis memanfaatkan kondisi sejumlah griya yang hanya dihuni oleh Pedanda Istri untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku diamankan di wilayah Mengwi, Badung. Perhiasan emas yang melekat pada Bhawa dicopot, kemudian dilebur menjadi emas batangan sebelum dijual di wilayah Klungkung," ujar Santika.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk berjudi, baik sabung ayam maupun judi slot online. Sebagian uang juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi lainnya.
Polisi juga mengungkap bahwa setelah seluruh perhiasan emas dilepaskan, Bhawa atau Ketu yang dicuri dibuang ke aliran Tukad Unda di Kabupaten Klungkung dengan tujuan menghilangkan barang bukti dan jejak kejahatan.
"Tersangka merupakan bagian dari keluarga besar Griya Budakeling dan juga seorang residivis. Bahkan yang bersangkutan sudah tidak lagi dianggap sebagai bagian dari keluarga besar karena berulang kali melakukan aksi pencurian," tegas Kapolres.
Selain menangkap tersangka utama, penyidik juga mengamankan seorang pria yang diduga membeli emas hasil tindak pidana tersebut. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda Kategori V maksimal Rp500 juta.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian masyarakat Karangasem karena pelaku tidak hanya mencuri benda sakral yang memiliki nilai spiritual tinggi bagi umat Hindu Bali, tetapi juga diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan lingkungan griya yang menjadi korban.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli