Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




TPA Suwung Ditutup, Siapkah Industri Pariwisata Bali Mengelola Sampahnya Sendiri?

Rabu, 17 Juni 2026, 16:13 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/TPA Suwung Ditutup, Siapkah Industri Pariwisata Bali Mengelola Sampahnya Sendiri?.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Selama bertahun-tahun, sampah di Bali kerap dianggap selesai ketika sudah diangkut dari rumah, hotel, restoran, atau kawasan wisata. Padahal, sampah tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya berpindah tempat dan menumpuk di titik akhir bernama TPA. Kini, setelah TPA Suwung ditutup, ilusi itu tidak bisa lagi dipertahankan.

Sejak 1 Maret 2026, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menjalankan praktik pembuangan terbuka atau open dumping. Kebijakan ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025 yang mewajibkan penghentian praktik tersebut di TPA Suwung. 

Sampah dari Denpasar dan Badung untuk sementara dialihkan ke TPA Landih di Bangli sambil menunggu beroperasinya fasilitas pengolahan yang lebih modern. Artinya, model lama “kumpulkan, angkut, buang” bukan hanya mendekati batas. Ia sudah kehilangan tempat berpijak.

Ketika sampah hanya dipindahkan ke TPA, dampaknya tetap kembali kepada manusia melalui pencemaran tanah, air, udara, dan risiko kesehatan lingkungan. TPA Suwung adalah simbol paling nyata dari krisis itu. Beroperasi sejak 1980-an dan menampung sampah dari wilayah Sarbagita, TPA ini telah lama melampaui kapasitasnya. 

Keberadaannya bahkan dinilai tidak lagi sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Bali Nomor 5 Tahun 2011. Maka, persoalannya bukan sekadar bau, pemandangan yang mengganggu, atau estetika kota wisata. Ini adalah soal kesehatan publik, keselamatan pekerja informal, dan keadilan lingkungan.

Tentu, pariwisata bukan satu-satunya penyebab. Pertumbuhan penduduk, urbanisasi, pola konsumsi, lemahnya pemilahan dari sumber, dan keterbatasan infrastruktur juga berkontribusi. Karena itu, menyalahkan pariwisata secara tunggal adalah cara pandang yang keliru. Namun, membebaskan industri pariwisata dari tanggung jawab juga sama kelirunya.

Pariwisata adalah salah satu nadi ekonomi Bali. Namun, daya tarik pariwisata Bali bertumpu pada lingkungan yang bersih, nyaman, dan layak dikunjungi. Karena itu, sektor yang menikmati manfaat ekonomi dari citra Bali juga harus ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan yang menopang pariwisata itu sendiri. 

Kajian Bali Partnership mencatat bahwa sekitar 16 juta wisatawan di Bali, terdiri dari sekitar 6 juta wisatawan asing dan 10 juta wisatawan domestik, menghasilkan sampah harian sekitar 3,5 kali lebih banyak per orang dibanding penduduk lokal. Dari aktivitas wisatawan saja, kontribusinya diperkirakan mencapai sekitar 13% dari total timbulan sampah di Bali. 

Keterkaitan antara aktivitas pariwisata dan tekanan sampah juga terlihat saat pandemi. Salah satu studi mencatat bahwa sebelum pandemi, sampah yang dibawa ke TPA di Bali mencapai sekitar 1.956 ton per hari pada 2019, lalu turun menjadi sekitar 930 ton per hari pada 2020 ketika aktivitas pariwisata merosot tajam. Penurunan itu memang tidak dapat dijelaskan oleh pariwisata semata, tetapi cukup menunjukkan bahwa ketika aktivitas wisata melambat, tekanan sampah di Bali ikut menurun. 

Maka, ketika pariwisata pulih dan tumbuh kembali, tanggung jawab pengelolaan sampahnya juga harus ikut meningkat.
Di luar angka sampah yang masuk ke TPA, skala sampah yang dihasilkan Bali saat ini tetap besar. Berdasarkan Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah Bali pada 2024 mencapai sekitar 1,2 juta ton. Angka ini menegaskan bahwa krisis sampah Bali bukan isu kecil, melainkan persoalan struktural yang membutuhkan tanggung jawab dari semua penghasil sampah besar, termasuk sektor pariwisata.

Praktik baik sebenarnya sudah ada. Sejumlah hotel di kawasan wisata, termasuk di wilayah seperti Uluwatu, telah menunjukkan bahwa usaha pariwisata mampu mengukur produksi sampah per tamu menginap, memilah kaca, kertas, plastik, dan sisa makanan, serta bermitra dengan pengelola lokal. Artinya, industri ini sebenarnya sanggup mengendalikan sampahnya sendiri, asal ada komitmen, sistem, dan kemauan bekerja sama.

Masalahnya, tidak sedikit pelaku usaha masih berhenti pada narasi “ramah lingkungan” tanpa praktik yang terukur. Mengurangi sedotan plastik tentu baik, tetapi tidak cukup. Mengganti botol plastik dengan galon isi ulang juga penting, tetapi tetap belum memadai bila sisa makanan, kemasan sekali pakai, dan residu operasional tidak dihitung dan dikelola. Tanpa data, klaim hijau mudah berubah menjadi greenwashing.

Arah kebijakan sebenarnya sudah memberi dasar. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah mewajibkan pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu. Sampah organik diarahkan untuk kompos, maggot, pakan ternak, atau pengolahan lain. Sampah anorganik didaur ulang atau disalurkan kepada pihak pengelola. Hanya residu yang semestinya berakhir di TPA. 

Surat edaran itu juga mendorong kantor pemerintah, swasta, dan pelaku usaha membentuk unit pengelola sampah berbasis sumber, membatasi plastik sekali pakai, serta menyiapkan sanksi dan penghargaan. Yang dibutuhkan Bali sekarang bukan slogan tambahan, melainkan langkah konkret untuk menghidupkan kebijakan itu di lapangan.

Pertama, audit dan pelaporan sampah harus menjadi kewajiban. Pengelolaan sampah usaha pariwisata tidak boleh lagi bergantung pada kesukarelaan. Setiap hotel, vila, restoran, kafe, beach club, dan kawasan wisata, terutama yang berskala menengah dan besar, perlu melaporkan timbulan sampah secara berkala. Indikatornya harus jelas, mulai dari kilogram sampah per tamu menginap, per kunjungan, atau per transaksi, disertai proporsi sampah organik, anorganik yang didaur ulang, dan residu yang masih dibuang.

Kedua, sampah harus dipangkas dari hulu melalui desain operasional. Hotel dapat mengurangi kemasan sekali pakai, mengganti air minum kemasan dengan sistem isi ulang, dan mengelola buffet agar tidak menghasilkan sisa makanan berlebih. Restoran dan kafe perlu menekan penggunaan kemasan sekali pakai sekaligus membangun sistem guna ulang. Kawasan wisata juga harus menyediakan infrastruktur pemilahan yang benar-benar dipakai, bukan sekadar tempat sampah warna-warni yang akhirnya dicampur kembali saat diangkut.

Ketiga, izin usaha perlu dikaitkan dengan kinerja pengelolaan sampah. Usaha besar tidak cukup hanya menunjukkan kepatuhan di atas kertas. Mereka harus membuktikan capaian pengurangan dan pengolahan sampah secara terbuka, terukur, dan dapat diverifikasi. Usaha yang berhasil menurunkan residu layak diberi insentif. Sebaliknya, usaha yang terus membuang tanpa pengelolaan memadai perlu dikenai sanksi administratif yang tegas. Prinsipnya sederhana. Penghasil sampah harus bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya.

Keempat, pungutan wisatawan asing perlu diarahkan secara lebih nyata untuk pengelolaan sampah. Pungutan sebesar Rp150.000 per wisatawan asing tidak boleh berhenti sebagai simbol kontribusi. Sebagian alokasinya perlu dikunci secara transparan untuk memperkuat TPS3R, bank sampah, pengomposan, maggot, RDF, pengangkutan terpilah, edukasi wisatawan, dan perlindungan pekerja pengelola sampah. Jika wisatawan ikut menikmati Bali, kontribusi mereka juga harus terasa dalam pemulihan sistem lingkungan Bali.

Kelima, tanggung jawab harus dibagi secara adil dan melibatkan semua pihak. Beban tidak boleh ditimpakan hanya kepada masyarakat lokal. Jika kawasan wisata menghasilkan sampah dalam jumlah besar, kerja sama dengan desa sekitar harus dibangun secara adil, dengan pembagian tanggung jawab, manfaat ekonomi lokal, transparansi, dan perlindungan kesehatan warga. Desa adat, dengan awig-awig dan filosofi Tri Hita Karana, dapat menjadi penggerak norma sosial. Wisatawan pun perlu diberi standar perilaku yang jelas, mulai dari mengurangi plastik, memilah sampah, membawa botol guna ulang, hingga menghormati ruang hidup masyarakat setempat.

Pada akhirnya, cara kita menilai keberhasilan pariwisata juga harus berubah. Jangan hanya menghitung jumlah kunjungan, okupansi hotel, dan belanja wisatawan. Hitung juga berapa banyak sampah yang dicegah, dipilah, diolah, dan tidak masuk TPA. Pariwisata berkualitas bukan yang paling ramai, melainkan yang tidak merusak ruang hidup masyarakat lokal.

Penutupan TPA Suwung seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar pemindahan beban ke tempat lain. Jika momentum ini disia-siakan, TPA tujuan baru berisiko cepat terbebani, warga dapat kembali menolak, dan pemerintah akan terus berhadapan dengan persoalan yang sama. Sebaliknya, jika krisis ini dijadikan awal perubahan, industri pariwisata dapat berdiri di barisan depan. Bukan karena ia satu-satunya penyebab, melainkan karena ia memiliki kapasitas, sumber daya, dan kepentingan langsung untuk mengubah sistem.

TPA Suwung sudah ditutup. Tetapi tanggung jawab atas sampah Bali tidak boleh ikut tertutup. Justru dari sinilah ujian sebenarnya dimulai. Apakah industri pariwisata Bali siap mengelola sampahnya sendiri, atau masih berharap ada tempat lain yang menanggung akibatnya?


Penulis: 

Kadek Darmawan

Mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan
Universitas Gadjah Mada

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/opn



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami