Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Klinik Kecantikan Ilegal di Bali Ditutup, Pekerjakan Dokter Asing Tanpa Izin

Rabu, 17 Juni 2026, 16:43 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Klinik Kecantikan Ilegal di Bali Ditutup, Pekerjakan Dokter Asing Tanpa Izin.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pemerintah menutup sebuah klinik kecantikan ilegal di Bali setelah terbukti menjalankan praktik layanan estetika medis tanpa izin dan mempekerjakan tenaga medis warga negara asing (WNA) secara ilegal.

Klinik bernama PRIME Skin Clinic, yang sebelumnya beroperasi dengan nama Elasto Beauty, ditindak setelah hasil investigasi menemukan berbagai pelanggaran di bidang kesehatan, perizinan usaha, hingga ketenagakerjaan.

Penutupan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama pemerintah daerah di Bali.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan langkah tegas tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari praktik medis yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Sebelum penutupan dilakukan, Kemenkes menggelar rapat koordinasi taktis yang melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, serta Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.

Hasil investigasi mengungkap bahwa fasilitas tersebut tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Kementerian Kesehatan.

Selain tidak memiliki izin operasional, klinik itu juga diketahui mempekerjakan tenaga medis dan tenaga kesehatan asal Rusia dan Armenia tanpa dokumen perizinan yang sah.

Sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, setiap tenaga medis yang memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki kompetensi yang sesuai serta mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diterbitkan oleh otoritas berwenang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Kesehatan bersama instansi terkait bergerak mengamankan berbagai bukti guna memperkuat proses hukum selanjutnya.

“Saat ini, fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha,” tegas Aji, melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Kemenkes menegaskan praktik layanan kesehatan tanpa izin, penggunaan tenaga medis tanpa STR dan SIP, serta penggunaan obat dan alat kesehatan tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional,” tandasnya.

Masyarakat pun diimbau lebih selektif dalam memilih layanan kesehatan dan memastikan fasilitas kesehatan yang didatangi telah memiliki izin resmi serta ditangani oleh tenaga medis yang kompeten dan tersertifikasi.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas fasilitas kesehatan maupun tenaga medis secara mandiri serta melaporkan dugaan praktik ilegal melalui kanal pengaduan resmi.

Penutupan klinik tersebut tidak hanya bertujuan melindungi masyarakat, tetapi juga menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata kesehatan atau wellness tourism yang aman, berkualitas, dan terpercaya di mata dunia. (sumber: rilis Kemenkes)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami