Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 24 Juni 2026
11 PPPK Karangasem Tak Diperpanjang, Dua Dipecat
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Pemerintah Kabupaten Karangasem tidak memperpanjang kontrak 11 pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026. Dari jumlah tersebut, dua pegawai diberhentikan karena pelanggaran disiplin dan kasus hukum, sedangkan sembilan pegawai lainnya memilih mengundurkan diri.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Karangasem dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan kedisiplinan aparatur di lingkungan pemerintahan.
Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata atau yang akrab disapa Gus Par, menjelaskan bahwa dua PPPK yang tidak mendapatkan perpanjangan kontrak berasal dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karangasem dan RSUD Karangasem.
Pegawai BPBD Karangasem diberhentikan karena tidak masuk kerja selama berbulan-bulan tanpa keterangan yang jelas. Sementara satu pegawai lainnya yang bertugas di RSUD Karangasem tidak diperpanjang kontraknya setelah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
"Yang tidak kita perpanjang karena pelanggaran hanya dua orang. Satu di BPBD karena tidak disiplin, berbulan-bulan tidak masuk kerja, dan satu lagi di RSUD karena terlibat kasus narkotika. Sedangkan sembilan lainnya mengundurkan diri," ujar Gus Par usai memberikan pengarahan perpanjangan kontrak PPPK di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (24/6/2026).
Menurut Gus Par, pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya menghubungi pegawai BPBD yang bersangkutan untuk mengetahui alasan ketidakhadirannya. Namun hingga masa kontrak berakhir, pegawai tersebut tidak dapat dihubungi dan tidak pernah memberikan penjelasan kepada instansi terkait.
Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga kedisiplinan pegawai.
"Kalau dibiarkan, itu bisa menjadi contoh yang tidak baik bagi pegawai lainnya. Disiplin adalah hal yang tidak bisa ditawar," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menjelaskan bahwa sembilan PPPK lainnya tidak diperpanjang kontraknya karena mengajukan pengunduran diri secara sukarela.
Menurutnya, alasan pengunduran diri para pegawai tersebut cukup beragam, mulai dari faktor kesehatan hingga memilih pekerjaan lain yang dianggap lebih sesuai dengan kondisi masing-masing.
Sedana Merta juga mengingatkan seluruh PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem agar selalu menjaga kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Ia menilai kesejahteraan PPPK saat ini sudah jauh lebih baik dibandingkan ketika masih berstatus tenaga kontrak, sehingga diharapkan para pegawai dapat bekerja secara maksimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Keputusan tidak memperpanjang kontrak bagi pegawai yang melanggar aturan maupun yang mengundurkan diri menjadi bagian dari upaya Pemkab Karangasem untuk memastikan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan tetap terjaga serta mampu memberikan pelayanan publik yang profesional kepada masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun