Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 25 Juni 2026
Alasan KPK Jadikan 6 Saksi dari Biro Jasa di Bali Sebagai Korban Korupsi Izin Tinggal WNA
beritabali/ist/Alasan KPK Jadikan 6 Saksi dari Biro Jasa di Bali Sebagai Korban Korupsi Izin Tinggal WNA.
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik KPK memeriksa enam orang saksi yang berdomisili di Bali. Pemeriksaan berlangsung di salah satu ruangan penyidik Polresta Denpasar pada Kamis (25/6/2026).
Enam saksi yang diperiksa masing-masing I Gede Arya Wijaya selaku Direktur CV Visa Agung Bali, Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti sebagai staf operasional CV Visa Agung Bali, Santika Dewi sebagai staf keuangan CV Visa Agung Bali, Audria Rama Dhani yang merupakan staf PT Bali Soft sekaligus agen, serta dua wiraswasta yakni Marcellena Nirmala Chrisna Moeri dan Agnes Natalia Tanuwijaya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Bali karena sebagian besar saksi berada di daerah tersebut sehingga proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif.
"Hari ini penyidik menjadwalkan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dalam perkara dugaan TPK terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2022–2026," ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan langsung di Bali memudahkan penyidik memperoleh keterangan maupun dokumen yang dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara.
"Dengan pemeriksaan langsung di Bali, harapannya bisa lebih efektif. Termasuk jika ada kebutuhan dokumen atau informasi pendukung lainnya, bisa dengan segera dipenuhi," bebernya.
Diduga Terjadi Pemerasan dalam Pengurusan KITAS dan KITAP
KPK mengungkapkan bahwa perkara yang sedang ditangani bukan terkait suap dari biro jasa kepada petugas, melainkan dugaan pemerasan yang dilakukan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.
Dalam konstruksi perkara tersebut, biro jasa justru diposisikan sebagai pihak yang diduga menjadi korban. Mereka disebut diminta menyerahkan sejumlah uang di luar tarif resmi agar dokumen keimigrasian yang diajukan dapat diproses.
"Mereka (biro jasa) diminta untuk membayar sejumlah uang di luar tarif legalnya agar dokumen keimigrasian yang diajukan diproses oleh petugas," imbuhnya.
Kasus ini berkaitan dengan pengurusan dokumen izin tinggal WNA berupa Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Pemeriksaan Berlangsung di Polresta Denpasar
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D Simatupang membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di lingkungan Polresta Denpasar.
"Pemeriksaan saksi terkait kasus yang mereka tangani. Kami hanya menyiapkan ruangan," terang Kombes Pol Leonardo.
Ia menjelaskan pemeriksaan telah berlangsung sejak Rabu (24/6/2026) dan berlanjut hingga Kamis (25/6/2026). "Sejak kemarin sudah dilaksanakan sampai hari ini," terangnya.
Bermula dari OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat
Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada 2–3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.
Beberapa pihak yang diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024 hingga Oktober 2025, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024 hingga April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Selain itu, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim juga mendatangi KPK pada 3 Juni 2026 malam. Sehari kemudian, Silmy Karim, Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman, serta empat orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam perkara dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun