Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pansus DPRD Karangasem Desak Revisi RTRW demi Selamatkan Lingkungan

Kamis, 2 Juli 2026, 18:50 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pansus DPRD Karangasem Desak Revisi RTRW demi Selamatkan Lingkungan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Karangasem mendesak Pemerintah Kabupaten Karangasem segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan dampak eksploitasi sumber daya alam yang dinilai lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi yang diterima daerah.

Desakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Pansus III bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perizinan dan tata ruang di Ruang Rapat DPRD Karangasem, Kamis (2/7/2026).

Ketua Pansus III DPRD Karangasem, I Wayan Sumatra, mengatakan kebijakan tata ruang yang berlaku saat ini perlu dievaluasi agar mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Menurutnya, berbagai aktivitas eksploitasi sumber daya alam telah memicu kerusakan lingkungan, menurunkan kualitas kawasan, hingga menambah beban terhadap infrastruktur daerah.

"Kalau dihitung secara keseluruhan, kerugian yang ditanggung daerah akibat kerusakan alam jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperoleh. Karena itu, Perda RTRW perlu segera dikaji dan direvisi agar lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan," tegas Sumatra.

Ia mencontohkan kawasan Telaga Waja di Kecamatan Selat yang dinilai mengalami tekanan akibat berkembangnya berbagai aktivitas, seperti objek wisata dan kegiatan galian. Padahal, kawasan tersebut memiliki nilai kesucian sekaligus fungsi ekologis yang perlu dijaga.

Menurut Sumatra, pemerintah tidak boleh membiarkan eksploitasi alam berlangsung tanpa pengendalian. Revisi RTRW dinilai menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap kawasan yang memiliki nilai ekologis maupun spiritual.

"Jangan sampai yang kita wariskan kepada anak cucu nanti justru kerusakan alam. Tata ruang harus mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan," ujarnya.

Selain mendorong revisi RTRW, Pansus III juga menyoroti maraknya vila yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin, termasuk bangunan yang berdiri di atas lahan pertanian produktif.

DPRD meminta OPD terkait segera melakukan pendataan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap keberadaan vila-vila tersebut. Menurut Sumatra, pemerintah harus bersikap tegas dengan memfasilitasi pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan sesuai ketentuan.

Namun, apabila ditemukan pelanggaran berat terhadap aturan tata ruang maupun perizinan, penindakan harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.

Menanggapi masukan DPRD, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem, I Made Agus Budiyasa, menyatakan pemerintah daerah siap melakukan kajian terhadap Perda RTRW.

Kajian tersebut akan diawali dengan identifikasi lapangan guna memetakan kawasan yang mengalami eksploitasi berlebihan sebagai dasar penyusunan kebijakan penataan ruang ke depan.

"Kami akan melakukan kajian bersama OPD terkait agar ke depan pemanfaatan ruang lebih terarah dan tidak lagi menimbulkan eksploitasi alam yang berlebihan di wilayah-wilayah tertentu," kata Budiyasa.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami