Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 2 Juli 2026
Pansus DPRD Karangasem Desak Revisi RTRW demi Selamatkan Lingkungan
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Karangasem mendesak Pemerintah Kabupaten Karangasem segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan dampak eksploitasi sumber daya alam yang dinilai lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi yang diterima daerah.
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Pansus III bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perizinan dan tata ruang di Ruang Rapat DPRD Karangasem, Kamis (2/7/2026).
Ketua Pansus III DPRD Karangasem, I Wayan Sumatra, mengatakan kebijakan tata ruang yang berlaku saat ini perlu dievaluasi agar mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, berbagai aktivitas eksploitasi sumber daya alam telah memicu kerusakan lingkungan, menurunkan kualitas kawasan, hingga menambah beban terhadap infrastruktur daerah.
"Kalau dihitung secara keseluruhan, kerugian yang ditanggung daerah akibat kerusakan alam jauh lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperoleh. Karena itu, Perda RTRW perlu segera dikaji dan direvisi agar lebih berpihak pada keberlanjutan lingkungan," tegas Sumatra.
Ia mencontohkan kawasan Telaga Waja di Kecamatan Selat yang dinilai mengalami tekanan akibat berkembangnya berbagai aktivitas, seperti objek wisata dan kegiatan galian. Padahal, kawasan tersebut memiliki nilai kesucian sekaligus fungsi ekologis yang perlu dijaga.
Menurut Sumatra, pemerintah tidak boleh membiarkan eksploitasi alam berlangsung tanpa pengendalian. Revisi RTRW dinilai menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap kawasan yang memiliki nilai ekologis maupun spiritual.
"Jangan sampai yang kita wariskan kepada anak cucu nanti justru kerusakan alam. Tata ruang harus mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan," ujarnya.
Selain mendorong revisi RTRW, Pansus III juga menyoroti maraknya vila yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin, termasuk bangunan yang berdiri di atas lahan pertanian produktif.
DPRD meminta OPD terkait segera melakukan pendataan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap keberadaan vila-vila tersebut. Menurut Sumatra, pemerintah harus bersikap tegas dengan memfasilitasi pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan sesuai ketentuan.
Namun, apabila ditemukan pelanggaran berat terhadap aturan tata ruang maupun perizinan, penindakan harus dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Menanggapi masukan DPRD, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem, I Made Agus Budiyasa, menyatakan pemerintah daerah siap melakukan kajian terhadap Perda RTRW.
Kajian tersebut akan diawali dengan identifikasi lapangan guna memetakan kawasan yang mengalami eksploitasi berlebihan sebagai dasar penyusunan kebijakan penataan ruang ke depan.
"Kami akan melakukan kajian bersama OPD terkait agar ke depan pemanfaatan ruang lebih terarah dan tidak lagi menimbulkan eksploitasi alam yang berlebihan di wilayah-wilayah tertentu," kata Budiyasa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 731 Kali
CBR Tabrak Truk di Sibetan, Pemotor Tewas di Tempat
Dibaca: 251 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun