Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Modus Kunci Nyantol, Residivis Curanmor di Buleleng Gasak Empat Motor dalam Dua Hari

Senin, 6 Juli 2026, 12:38 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Modus Kunci Nyantol, Residivis Curanmor di Buleleng Gasak Empat Motor dalam Dua Hari.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang penyandang disabilitas di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Buleleng. Polisi menangkap pelaku berinisial DSP (22), seorang residivis asal Kecamatan Buleleng yang diduga melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda dalam waktu dua hari.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, selain mencuri sepeda motor milik penyandang disabilitas di Desa Giri Emas, pelaku juga beraksi di wilayah Kecamatan Kubutambahan, Celukan Bawang, dan Busungbiu.

"Aksi curanmor dilakukan oleh pelaku sejak tanggal 1 Juli 2026. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengecekan CCTV, pelaku berhasil kami tangkap tanggal 2 Juli di rumahnya," jelas AKBP Ruzi.

Dari hasil pemeriksaan, DSP mengaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih tergantung.

"Modus pelaku memanfaatkan kendaraan yang kuncinya masih tergantung. Ini juga menjadi modus yang paling banyak terjadi pada kasus pencurian kendaraan bermotor di Buleleng," ujar AKBP Ruzi.

Kapolres menjelaskan, pelaku menggunakan sepeda motor hasil curian sebagai sarana berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Ketika bahan bakar kendaraan habis, pelaku kembali mencari sepeda motor lain yang diparkir dengan kondisi kunci masih menempel.

"Motor curian dipakai berkeliling. Saat bensinnya habis, pelaku mencari lagi kendaraan lain yang kuncinya nyantol, lalu diambil. Begitu terus hingga akhirnya berhasil kami tangkap. Tujuannya memang motor dicuri untuk dijual," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana, yakni Honda Supra, Honda Beat, Honda Vario, dan Yamaha NMAX.

Polisi juga mengungkap bahwa DSP merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi pencurian lain yang melibatkan pelaku. Atas perbuatannya, DSP dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami