Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kapolresta Klarifikasi Kasus Wartawan Online, Bantah Rampas HP

Senin, 13 Juli 2026, 19:59 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kapolresta Klarifikasi Kasus Wartawan Online, Bantah Rampas HP.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial mengenai dugaan perampasan handphone milik FVK (39), pria yang mengaku sebagai wartawan online. Ia menegaskan tidak pernah ada tindakan perampasan terhadap telepon genggam milik terlapor.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul penanganan laporan dugaan pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di sebuah hotel di Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 WITA.

Menurut Kapolresta Denpasar, kasus tersebut berawal dari laporan korban, Aji Amil Ariel Yusman (36), yang merupakan tamu hotel. Setelah laporan diterima, baik pelapor maupun terlapor diamankan ke Polsek Kuta guna menjalani pemeriksaan.

Kombes Pol Leonardo menjelaskan, sekitar pukul 01.30 WITA dirinya memperoleh informasi bahwa FVK datang ke Polsek Kuta dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman beralkohol dan sempat membawa botol minuman keras.

Saat tiba di Polsek Kuta, ia mengaku tidak lagi melihat adanya botol minuman keras tersebut. Namun, situasi di lokasi masih memanas karena kedua belah pihak saling beradu argumen sambil merekam menggunakan telepon genggam.

Melihat kondisi tersebut, Kapolresta meminta kedua pihak menghentikan aktivitas saling merekam dan meletakkan handphone di atas meja agar proses klarifikasi dapat berlangsung dengan tertib.

"Kami tidak ada merampas ataupun menyita handphone milik bersangkutan. Kami hanya ingin proses penanganan cepat karena waktu juga sudah pukul 02.00 WITA," katanya.

Kapolresta menegaskan peristiwa tersebut tidak berkaitan dengan pelayanan kepolisian terhadap insan pers. Menurutnya, FVK saat itu berstatus sebagai terlapor dalam perkara yang sedang diproses penyidik.

Selain itu, ketika diminta menunjukkan identitas sebagai wartawan, FVK disebut tidak dapat memperlihatkan kartu pers maupun surat tugas peliputan. Ia mengaku berasal dari luar Bali dan sedang berlibur di Pulau Dewata.

"Dia mengaku rekan media. Namun ketika diminta menunjukkan kartu anggota maupun surat tugas, tidak ada," ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, FVK juga menjalani tes urine bersama pihak lainnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung benzodiazepine (Benzo), yaitu golongan obat penenang.

Meski demikian, Kapolresta menegaskan hasil tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah penggunaan obat tersebut berdasarkan resep dokter atau indikasi medis tertentu, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai penyalahgunaan narkotika.

Terkait proses hukum, Kombes Pol Leonardo menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut kini telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

"Perkaranya sudah diambil alih Polda Bali. Untuk perkembangan lebih lanjut, silakan dikonfirmasi ke Polda," terangnya.

Kapolresta Denpasar juga menegaskan institusinya tetap berkomitmen menjunjung tinggi profesionalisme serta menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan.

"Kami selalu mengedepankan pendekatan humanis kepada setiap rekan yang sedang melakukan tugas jurnalistik," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami