Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Kejari Buleleng Ingatkan Siswa Baru, Bullying hingga Narkoba Bisa Berujung Proses Hukum
beritabali/ist/Kejari Buleleng Ingatkan Siswa Baru, Bullying hingga Narkoba Bisa Berujung Proses Hukum.
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengingatkan siswa agar tidak menganggap remeh kenakalan remaja. Sebab, sejumlah perbuatan seperti perundungan (bullying), penyalahgunaan narkotika, penganiayaan hingga pencurian dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Pesan itu disampaikan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Buleleng, I Wayan Empu Guana Pura, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 1 Kubutambahan, Selasa (14/7). Kegiatan yang digelar di GOR Besi Mejajar, Jalan Raya Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan, tersebut diikuti sekitar 407 siswa baru.
Dalam pemaparannya bertajuk Kenakalan Remaja dan Perilaku Menyimpang, Empu Guana menjelaskan berbagai bentuk kenakalan remaja yang kerap terjadi, mulai dari membolos sekolah, merokok, mengonsumsi minuman keras, penyalahgunaan narkotika hingga perundungan.
"Tidak semua kenakalan remaja berujung pada proses pidana. Namun apabila perbuatannya telah memenuhi unsur tindak pidana, maka penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran disiplin seperti terlambat datang ke sekolah,bolos atau melanggar tata tertib pada dasarnya diselesaikan melalui mekanisme pembinaan di lingkungan sekolah. Karena itu, para siswa diminta mampu membedakan antara pelanggaran disiplin dengan perbuatan yang sudah masuk ranah pidana.
Selain itu, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai faktor-faktor yang dapat memicu kenakalan remaja. Di antaranya kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua, pengaruh teman sebaya, hingga lingkungan pergaulan yang tidak sehat.
Empu Guana menegaskan, perilaku menyimpang tidak hanya berdampak pada prestasi belajar, tetapi juga dapat merusak hubungan dengan keluarga dan lingkungan sosial, bahkan berpotensi membawa pelakunya berhadapan dengan hukum.
"Pilihlah lingkungan pergaulan yang positif, gunakan media sosial secara bijaksana, dan patuhi tata tertib sekolah agar tidak terjerumus dalam perilaku yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," pesannya.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Salah seorang siswa menanyakan cara menghadapi remaja yang terus mengulangi kesalahan. Menanggapi hal itu, Empu Guana menilai perubahan perilaku tidak cukup hanya dengan hukuman.
"Pembinaan harus dilakukan secara konsisten melalui komunikasi yang baik serta melibatkan orang tua, guru bimbingan konseling, dan pihak terkait. Hukuman semata tidak akan efektif tanpa adanya pembinaan," katanya.
Melalui penyuluhan hukum tersebut, Kejari Buleleng berharap para pelajar memiliki pemahaman hukum sejak dini sehingga mampu menghindari perilaku menyimpang, menjadi generasi yang disiplin, bertanggung jawab, dan taat terhadap hukum.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5666 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4584 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2520 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2187 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2180 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan