Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 14 Juli 2026
Kejari Buleleng Ingatkan Siswa Baru, Bullying hingga Narkoba Bisa Berujung Proses Hukum
beritabali/ist/Kejari Buleleng Ingatkan Siswa Baru, Bullying hingga Narkoba Bisa Berujung Proses Hukum.
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengingatkan siswa agar tidak menganggap remeh kenakalan remaja. Sebab, sejumlah perbuatan seperti perundungan (bullying), penyalahgunaan narkotika, penganiayaan hingga pencurian dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Pesan itu disampaikan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Buleleng, I Wayan Empu Guana Pura, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 1 Kubutambahan, Selasa (14/7). Kegiatan yang digelar di GOR Besi Mejajar, Jalan Raya Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan, tersebut diikuti sekitar 407 siswa baru.
Dalam pemaparannya bertajuk Kenakalan Remaja dan Perilaku Menyimpang, Empu Guana menjelaskan berbagai bentuk kenakalan remaja yang kerap terjadi, mulai dari membolos sekolah, merokok, mengonsumsi minuman keras, penyalahgunaan narkotika hingga perundungan.
"Tidak semua kenakalan remaja berujung pada proses pidana. Namun apabila perbuatannya telah memenuhi unsur tindak pidana, maka penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.
Ia menambahkan, pelanggaran disiplin seperti terlambat datang ke sekolah,bolos atau melanggar tata tertib pada dasarnya diselesaikan melalui mekanisme pembinaan di lingkungan sekolah. Karena itu, para siswa diminta mampu membedakan antara pelanggaran disiplin dengan perbuatan yang sudah masuk ranah pidana.
Selain itu, para peserta juga diberikan pemahaman mengenai faktor-faktor yang dapat memicu kenakalan remaja. Di antaranya kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua, pengaruh teman sebaya, hingga lingkungan pergaulan yang tidak sehat.
Empu Guana menegaskan, perilaku menyimpang tidak hanya berdampak pada prestasi belajar, tetapi juga dapat merusak hubungan dengan keluarga dan lingkungan sosial, bahkan berpotensi membawa pelakunya berhadapan dengan hukum.
"Pilihlah lingkungan pergaulan yang positif, gunakan media sosial secara bijaksana, dan patuhi tata tertib sekolah agar tidak terjerumus dalam perilaku yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," pesannya.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Salah seorang siswa menanyakan cara menghadapi remaja yang terus mengulangi kesalahan. Menanggapi hal itu, Empu Guana menilai perubahan perilaku tidak cukup hanya dengan hukuman.
"Pembinaan harus dilakukan secara konsisten melalui komunikasi yang baik serta melibatkan orang tua, guru bimbingan konseling, dan pihak terkait. Hukuman semata tidak akan efektif tanpa adanya pembinaan," katanya.
Melalui penyuluhan hukum tersebut, Kejari Buleleng berharap para pelajar memiliki pemahaman hukum sejak dini sehingga mampu menghindari perilaku menyimpang, menjadi generasi yang disiplin, bertanggung jawab, dan taat terhadap hukum.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3679 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1353 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1233 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1075 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1068 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun