Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
Residivis Spesialis Bobol Villa di Ubud Ditangkap
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ubud bersama Sat Reskrim Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar sejumlah villa di wilayah Kecamatan Ubud. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial GEDE SPM (52), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa.
Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menindaklanjuti tiga laporan pencurian yang diterima pada 17 Januari 2026.
“Berdasarkan laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Sat Reskrim Polres Gianyar langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu dini hari di sekitar lokasi kejadian,” jelas Kompol I Wayan Putra Antara.
Hasil penyelidikan mengungkap aksi pencurian dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Bliss Ubud Spa Resort, Villa Daisy, dan Villa Edelweis yang seluruhnya berada di wilayah Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud.
Polisi menyebut pelaku memanfaatkan kondisi villa atau kamar yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya. Barang-barang berharga milik tamu kemudian diambil tanpa seizin pemilik.
“Modus operandi pelaku adalah masuk ke kamar atau villa saat ditinggal penghuni, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban tanpa izin. Dalam salah satu TKP, pelaku bahkan merusak safety box yang ada di kamar,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas serta berbagai mata uang asing dari sejumlah negara. Barang bukti yang disita antara lain dolar Amerika Serikat (USD), Euro, Lira Turki, Swiss Franc, Yuan, hingga uang Rupiah yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang pernah menjadi sasaran pelaku.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan TKP lain,” tegasnya.
Kapolsek Ubud juga mengimbau masyarakat, khususnya pengelola villa, hotel, maupun akomodasi wisata di wilayah Ubud, agar meningkatkan sistem keamanan dan kewaspadaan untuk mencegah terulangnya tindak pidana serupa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pengelola akomodasi wisata untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5837 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4600 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2564 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2208 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2192 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan