Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 6 September 2026
Residivis Spesialis Bobol Villa di Ubud Ditangkap
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ubud bersama Sat Reskrim Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian yang menyasar sejumlah villa di wilayah Kecamatan Ubud. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial GEDE SPM (52), yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa.
Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menindaklanjuti tiga laporan pencurian yang diterima pada 17 Januari 2026.
“Berdasarkan laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Sat Reskrim Polres Gianyar langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu dini hari di sekitar lokasi kejadian,” jelas Kompol I Wayan Putra Antara.
Hasil penyelidikan mengungkap aksi pencurian dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Bliss Ubud Spa Resort, Villa Daisy, dan Villa Edelweis yang seluruhnya berada di wilayah Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud.
Polisi menyebut pelaku memanfaatkan kondisi villa atau kamar yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya. Barang-barang berharga milik tamu kemudian diambil tanpa seizin pemilik.
“Modus operandi pelaku adalah masuk ke kamar atau villa saat ditinggal penghuni, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban tanpa izin. Dalam salah satu TKP, pelaku bahkan merusak safety box yang ada di kamar,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas serta berbagai mata uang asing dari sejumlah negara. Barang bukti yang disita antara lain dolar Amerika Serikat (USD), Euro, Lira Turki, Swiss Franc, Yuan, hingga uang Rupiah yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang pernah menjadi sasaran pelaku.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan TKP lain,” tegasnya.
Kapolsek Ubud juga mengimbau masyarakat, khususnya pengelola villa, hotel, maupun akomodasi wisata di wilayah Ubud, agar meningkatkan sistem keamanan dan kewaspadaan untuk mencegah terulangnya tindak pidana serupa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pengelola akomodasi wisata untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3157 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 633 Kali
Kebakaran Gudang Rongsokan Sunset Road Diduga Dipicu Gas
Dibaca: 551 Kali
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Dibaca: 518 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman