Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pelaku Penusukan di Tejakula Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 Juli 2026, 16:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pelaku Penusukan di Tejakula Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Penyidikan kasus penikaman terhadap seorang pria berinisial GAP (32) di Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, terus berlanjut. Polisi telah menetapkan pelaku berinisial KRI (28) sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng.

Kapolsek Tejakula AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, pelaku dititipkan di Rutan Polres Buleleng karena fasilitas ruang tahanan di Mapolsek Tejakula tidak memadai. Selain itu, langkah tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pengawasan selama proses penyidikan.

"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka sejak Minggu, dan langsung ditahan di Rutan Polres Buleleng. Karena ruang tahanan di Polsek tidak memadai dan agar pengawasannya lebih maksimal," ujar AKP Diatmika.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa penikaman dipicu persoalan utang piutang. Pelaku diketahui meminjam uang sebesar Rp2 juta kepada korban pada Kamis (16/7/2026) dan berjanji akan melunasinya keesokan harinya.

"Janji tersebut kemudian ditagih oleh korban. Sehingga pada Jumat (17/7) keduanya sepakat bertemu di TKP. Saat itu pelaku datang bersama orangtuanya," jelas AKP Diatmika.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku baru mengembalikan utang sebesar Rp1 juta. Sementara sisa pembayaran dijanjikan akan diselesaikan oleh orang tua pelaku.

Namun, saat proses pengembalian uang berlangsung, terjadi kesalahpahaman yang memicu adu mulut antara korban dengan orang tua pelaku. Situasi kemudian memanas hingga berujung aksi kekerasan.

Polisi mengungkapkan, pelaku kemudian mengambil pisau yang berada di sepeda motornya, menyelipkannya di pinggang, lalu menggunakannya untuk menyerang korban.

"Kami masih menyelidiki, apakah pisau ini memang sudah direncanakan dibawa untuk menganiaya korban, atau seperti apa," terang AKP Diatmika.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian guna melengkapi alat bukti.

Sementara itu, korban belum dapat dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RSUD Buleleng akibat luka yang dideritanya.

"Korban masih belum sadar dan masih dirawat di ICU," imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka KRI dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Polisi juga masih terus mendalami motif serta rangkaian peristiwa untuk memastikan seluruh fakta dalam kasus tersebut terungkap.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami