Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tiga Kali Bobol Villa, Hasil Curian Dipakai Judi hingga Beli iPhone

Senin, 20 Juli 2026, 18:41 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Tiga Kali Bobol Villa, Hasil Curian Dipakai Judi hingga Beli iPhone.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Aksi spesialis pembobol villa di Kabupaten Buleleng akhirnya terhenti setelah pelaku berinisial KPA alias Sotong (19), warga Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, ditangkap polisi. Pemuda tersebut diketahui telah tiga kali membobol villa yang sama di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, dengan hasil curian yang digunakan untuk bermain judi hingga membeli iPhone.

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz, seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 20.20 Wita.

Peristiwa itu bermula ketika empat wisatawan asal Spanyol meninggalkan kamar villa untuk beberapa saat. Saat kembali, salah seorang korban memergoki seorang pria berlari menuju area kamar mandi sebelum melompati tembok pembatas setinggi sekitar 2,5 meter untuk melarikan diri.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati uang tunai sekitar Rp4 juta telah hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pengelola villa dan diteruskan ke Polsek Sawan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sawan bersama Tim Inafis Polres Buleleng melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi dan korban, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pelaku sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian mulai dari kawasan Banjar Jawa hingga Lovina. Polisi akhirnya menangkap KPA di sebuah rumah kos di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

"Begitu menerima laporan, Polsek Sawan bersama Tim Inafis Polres Buleleng langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan korban hingga akhirnya memperoleh petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku, penangkapan kami lakukan di sebuah rumah kos," ujar Yohana.

Dalam pemeriksaan, KPA mengakui telah tiga kali melakukan pencurian di Villa Manuk, Desa Bebetin. Modus yang digunakan yakni memanjat tembok pembatas, kemudian masuk ke kamar tamu yang tidak terkunci untuk mengambil uang milik penghuni.

Polisi mengungkap aksi pertama dilakukan pada Juli 2025 dengan hasil curian sekitar Rp1,5 juta. Selanjutnya, pada 13 Juli 2026 pelaku kembali mencuri uang sekitar Rp30 juta. Aksi ketiga dilakukan pada 18 Juli 2026 dengan hasil curian sekitar Rp5 juta.

Menurut AKP Yohana, seluruh hasil kejahatan tersebut telah dihabiskan pelaku untuk berbagai keperluan pribadi.

Uang hasil curian digunakan untuk membeli iPhone, menebus sepeda motor milik temannya yang sempat digadaikan, membeli helm dan pakaian, serta bermain judi.

Saat ini, KPA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di lokasi berbeda.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami