Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Senpi Glock Berizin Dipakai Saat Penembakan di Canggu, Hasil Tes Urine Pelaku Positif

Senin, 20 Juli 2026, 19:01 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Senpi Glock Berizin Dipakai Saat Penembakan di Canggu, Hasil Tes Urine Pelaku Positif.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Fakta baru terungkap dalam kasus penembakan di klub malam The Shady Pig, Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara, Badung. Polisi mengungkap bahwa senjata api yang digunakan pelaku merupakan pistol jenis Glock yang memiliki izin resmi. Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi sejumlah zat narkotika dan psikotropika.

Tersangka berinisial HSH (49), warga Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Badung.

Dalam aksi penembakan tersebut, HSH menggunakan senjata api jenis Glock nomor BATV955 dengan 12 butir peluru kaliber 7,65 mm. Berdasarkan hasil penyelidikan, kepemilikan senjata tersebut telah memiliki izin resmi. Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan HSH positif mengandung THC, MDMA, dan Amphetamine.

Dalam jumpa pers di Mapolres Badung, Senin (20/7/2026), Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba SIK menjelaskan pengungkapan kasus penembakan di The Shady Pig merupakan hasil kerja sama Satreskrim Polres Badung dengan Ditreskrimum Polda Bali, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi Ngurah Rai, dan Imigrasi Soekarno-Hatta.

"Sehingga kasus ini dapat kita ungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam," bebernya didampingi Kasatreskrim AKP Azrul Ahmad SIK.

Kapolres menjelaskan, tersangka telah mengakui terlibat dalam keributan dengan pengunjung lain yang diawali pertengkaran sebelum akhirnya melepaskan tembakan.

"Sehingga saat dilerai, tersangka HSH emosi dan melakukan penembakan sebanyak satu kali dan mengenai dua orang korban. Motifnya, dalam keadaan emosi dan pengaruh alkohol," bebernya.

Akibat insiden tersebut, dua orang menjadi korban, yakni petugas keamanan setempat berinisial IMYM dan seorang warga negara Maroko berinisial EA (25). Peluru mengenai paha kiri IMYM sebelum tembus ke lutut EA.

Kedua korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Garba Medika Hospital untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolres menegaskan, hasil penyidikan memastikan pistol Glock yang digunakan pelaku memiliki Surat Izin Senjata Api (SIMSA). Polisi telah melakukan verifikasi langsung ke Baintelkam Polri terkait legalitas kepemilikan senjata tersebut.

"Ya memang yang bersangkutan memiliki izin, sudah dilakukan pengecekan ke Baintelkam terkait SIMSA. Tersangka juga sudah kita periksa kesehatannya, san dinyatakan sehat, dan selanjutnya kita lakukan penahanan," bebernya.

Meski demikian, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine tersangka menunjukkan adanya kandungan zat terlarang.

"Tersangka sudah kita sudah lakukan tes urine dengan hasil positif THC, MDMA, dan Amphetamine," ungkapnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah proyektil logam, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu pucuk senjata api jenis Glock nomor BATV955 beserta 12 butir peluru kaliber 7,65 mm, satu sarung senjata api, tiga magazine 9 mm berkapasitas masing-masing 17 butir, serta satu magazine 9 mm berkapasitas 31 butir.

Atas perbuatannya, HSH dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 466 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 466 Ayat (2) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," beber Kapolres.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami