Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 21 Juli 2026
Barrel Pistol HSH Tak Sesuai Izin, Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan Senpi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Penyidik Satreskrim Polres Badung mengungkap fakta baru dalam kasus penembakan di klub malam The Shady Pig, Canggu, Kuta Utara. Meski pistol Glock yang digunakan tersangka HSH (49) memiliki izin resmi, polisi menemukan bagian barrel senjata yang tidak sesuai dengan dokumen kepemilikan sehingga menjadi dasar pendalaman dugaan penyalahgunaan senjata api.
HSH yang kini ditahan di Polres Badung sebelumnya menggunakan senjata api jenis Glock nomor BATV955 dengan 12 butir peluru kaliber 7,65 mm dalam insiden yang menyebabkan dua orang mengalami luka tembak.
Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad SIK menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan kepemilikan senjata api oleh tersangka telah dilengkapi Surat Izin Senjata Api (SIMSA). Legalitas tersebut juga telah diverifikasi kepada Baintelkam Polri.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka bahwa senjata api ini diperoleh dan memiliki izin yang sah. Kami sudah cek ke Baintelkam terkait SIMSA," bebernya.
Menurut AKP Azarul, pistol Glock tersebut telah dimiliki HSH sejak 2022 sesuai dokumen yang diperoleh penyidik. Dengan izin yang dimiliki, tersangka diperbolehkan membawa senjata api sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap HSH mengaku telah beberapa kali mendatangi lokasi kejadian sambil membawa pistol yang disimpan di pinggang. Tersangka bahkan mengenal sejumlah karyawan dan petugas keamanan di tempat hiburan malam tersebut.
Karena sudah sering berkunjung, tersangka disebut dapat memasuki area bar tanpa menjalani pemeriksaan. Saat insiden terjadi, HSH mengaku terlibat cekcok dengan seorang pengunjung hingga terpancing emosi dan akhirnya mengeluarkan senjata api.
Sementara itu, kondisi salah satu korban berinisial IMYM dilaporkan telah membaik dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit setelah menjalani perawatan.
"Jadi, kondisi salah satu korban dalam hal ini IMYM, sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit, lukanya itu hanya tembus saja, tidak mengenai tulang," ujarnya.
Polisi juga mengungkap bahwa setelah kejadian, HSH sempat berupaya melarikan diri melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Kuala Lumpur. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan tersangka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Sebelum berangkat dari Bali, HSH diketahui menyimpan senjata api tersebut di rumahnya.
Meski kepemilikan pistol dinyatakan legal, penyidik menemukan adanya komponen senjata yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki tersangka. Temuan itu kini menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut.
"Semestinya senjata api itu menggunakan barrel kaliber 32 yang sesuai dengan surat izin dan dokumen, namun yang bersangkutan ini memiliki barrel 9 mm. Nah, itu yang perlu kita sedang dalam pendalaman kita terkait kepemilikan barrel tersebut," pungkasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3756 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1433 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1401 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1373 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1287 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun