Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 21 Juli 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Perhiasan Emas Rp76,5 Juta di Ubud
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp76.519.000 yang terjadi di Banjar Petulu Desa, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara menjelaskan, kasus tersebut diketahui korban, Ni Kadek Dewi Hariswati (38), pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita saat hendak mengambil perhiasan yang sebelumnya disimpan di Bale Dauh rumah milik suaminya, I Nyoman Suastika.
Korban sebelumnya menyimpan tiga kotak perhiasan di atas tempat tidur pada Selasa (7/7/2026) sebelum berangkat ke pura agar lebih mudah digunakan selama rangkaian piodalan. Setelah kembali menggunakan perhiasan pada Rabu (8/7/2026) malam, korban kembali menaruh sejumlah perhiasan ke dalam tiga kotak tersebut.
Namun, pada Kamis malam, saat hendak mengambil kembali perhiasan tersebut, korban mendapati seluruh isi ketiga kotak telah raib dan hanya menyisakan kotaknya. Perhiasan yang hilang terdiri atas berbagai jenis emas, seperti kalung, cincin, subeng, kancing emas, hingga aksesori berbahan emas dengan berbagai variasi batu mulia.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp76,5 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ubud.
"Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Polsek Ubud yang dipimpin Kanit Reskrim bersama personel Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Penyelidikan kemudian diperkuat dengan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, pada Rabu (15/7/2026) tim gabungan Opsnal Polsek Ubud bersama Polres Gianyar melakukan pengembangan hingga ke wilayah Banjar Tengkulak Kaja, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati.
Di sebuah rumah kos di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian. Keduanya masing-masing berinisial GS (33), perempuan, dan KSD (33), laki-laki, yang diketahui berasal dari Kecamatan Tejakula.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, dua buku tabungan atas nama kedua terduga pelaku, serta satu unit sepeda motor Vespa warna hijau muda bernomor polisi DK 5575 UBK.
Polisi menyebut modus yang digunakan pelaku adalah mengambil barang milik korban tanpa izin. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
"Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ubud. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pendalaman lebih lanjut," tutup dia.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3760 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1436 Kali
Penembakan di Klub Malam Canggu, Dua Orang Terluka, Pelaku Diburu
Dibaca: 1409 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1376 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1287 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun