Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Percobaan Perkosaan Terapis Spa di Tukad Baru Denpasar, Pelaku Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026, 19:53 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Percobaan Perkosaan Terapis Spa di Tukad Baru Denpasar, Pelaku Resmi Jadi Tersangka.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar resmi menetapkan MAA (27) sebagai tersangka dalam kasus dugaan percobaan perkosaan terhadap seorang terapis spa berinisial FRD (32) di Jalan Tukad Baru, Denpasar Barat. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Terhadap tersangka kami menerapkan Pasal 6A Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP. Penerapan pasal tersebut disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan tersangka," ujar Kompol Agus Riwayanto Diputra saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Juli 2026.

Menurut mantan Kapolsek Kuta tersebut, dalam pemeriksaan tersangka mengaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat melakukan aksinya. Namun, kondisi tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana maupun menjadi alasan pemaaf atas perbuatannya.

"Tersangka MAA sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah spa di Jalan Tukad Baru, Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga menarik paksa korban ke dalam kamar mandi dan berusaha melepaskan pakaian korban. Upaya tersebut gagal setelah korban berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

Panik karena aksinya diketahui, tersangka kemudian melarikan diri hingga naik ke atap rumah warga. Warga yang berada di sekitar lokasi berhasil mengamankan pelaku sebelum akhirnya menyerahkannya kepada personel Polresta Denpasar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami