Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Jual Beli Senpi Ilegal di Denpasar, Oknum Komcad TNI Dituntut 15 Bulan Penjara

Rabu, 22 Juli 2026, 17:31 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kasus Jual Beli Senpi Ilegal di Denpasar, Oknum Komcad TNI Dituntut 15 Bulan Penjara.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut oknum anggota Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat, Akhmad Soleh Ricardo (34), dengan hukuman 15 bulan penjara dalam perkara dugaan jual beli senjata api (senpi) ilegal. Sementara dua terdakwa lainnya, Muhammad Tegar Khadafi dan MHD. Harold Patrick, masing-masing dituntut satu tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026). Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Ni Luh Hartini Pustpita Sari, menyatakan Akhmad Soleh Ricardo didakwa melanggar Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Dalam amar tuntutan disebutkan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, hingga mengeluarkan senjata api, amunisi, maupun bahan berbahaya lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Akhmad Soleh dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani," tuntutan jaksa.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Muhammad Tegar Khadafi dan MHD. Harold Patrick, didakwa melanggar Pasal 306 juncto Pasal 21 Ayat (1) Huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Memohon kepada hakim, menjatuhi tuntutan kepada kedua terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 Tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani," sambung jaksa Hartini.

Dalam dakwaan dijelaskan, kasus bermula ketika Akhmad Soleh Ricardo berkeinginan memiliki senjata api dan menghubungi rekannya, MHD. Harold Patrick, yang dikenalnya saat mengikuti Pendidikan Komponen Cadangan Angkatan Darat (Komcad-AD) di Lahat, Sumatera Selatan.

"Saksi MHD Harold merupakan kenalan terdakwa saat Pendidikan KOMCAD-AD (Komando Cadangan Angkatan Darat) di Lahat, Sumatera Selatan," dalam dakwaan.

Setelah beberapa kali berkomunikasi, Harold menawarkan pistol rakitan dengan amunisi kaliber 9 milimeter yang semula dihargai Rp15 juta. Keduanya kemudian menyepakati harga Rp14 juta dan pembayaran dilakukan melalui transfer bank.

Karena tidak ingin mengambil langsung ke Lampung, terdakwa meminta agar pistol dan peluru dikirim ke Bali. Senjata tersebut dilakban, peluru dimasukkan ke dalam kotak rokok, lalu disembunyikan di dalam kardus bertuliskan makanan ringan dan oleh-oleh sebelum dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Untuk proses pengiriman, terdakwa meminta bantuan Muhammad Tegar Khadafi mengambil paket dari rumah Harold dan mengirimkannya ke Bali. Sebagai imbalan, Tegar menerima uang Rp200 ribu untuk biaya pengiriman dan transportasi.

Paket tersebut diterima Akhmad Soleh sekitar awal Januari 2025 dan disimpan di rumahnya di kawasan Jimbaran, Kabupaten Badung. Selanjutnya, pada Januari 2026 terdakwa diduga berupaya menjual pistol tersebut dengan menawarkan kepada salah seorang rekannya melalui aplikasi WhatsApp disertai foto dua pucuk senjata api.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 154/BSF/2026 tanggal 6 Februari 2026, pistol yang disita merupakan senjata api rakitan model pistol dengan diameter laras 9,76 milimeter dan masih berfungsi dengan baik setelah dilakukan uji balistik. Empat butir peluru yang turut diamankan merupakan peluru tajam kaliber 9 x 19 milimeter dan masih aktif.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api. Selain itu, kepemilikan senjata api rakitan tersebut tidak berkaitan dengan pekerjaan terdakwa.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami