Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Booking Michat, Pria Dianiaya Pakai Botol Pecah di Kos Kuta Selatan

Rabu, 22 Juli 2026, 17:54 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Booking Michat, Pria Dianiaya Pakai Botol Pecah di Kos Kuta Selatan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang pria berinisial EA (22) menjadi korban penganiayaan setelah mendatangi sebuah rumah kos di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, usai berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi Michat. Korban mengalami sejumlah luka robek setelah diduga dipukul menggunakan pecahan botol kaca.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kuta Selatan. Polisi kemudian menangkap terduga pelaku berinisial FB (20), pria asal Jakarta.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adhi Saputra Jaya, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.

Menurutnya, korban awalnya menghubungi seorang perempuan melalui aplikasi Michat. Setelah terjadi komunikasi, korban diarahkan menuju sebuah rumah kos di kawasan Benoa melalui lokasi yang dibagikan.

Sesampainya di lokasi, korban dipersilakan masuk ke dalam kamar. Perempuan tersebut kemudian meminta pembayaran sebesar Rp400 ribu di muka. Namun, korban mengajukan pembayaran Rp200 ribu terlebih dahulu karena belum menerima layanan yang dijanjikan. Permintaan itu disetujui dan korban menyerahkan uang tersebut.

Tak lama setelah pembayaran dilakukan, korban justru diminta meninggalkan kamar. Korban menolak karena merasa belum memperoleh layanan sesuai kesepakatan sehingga terjadi cekcok.

Dalam situasi tersebut, seorang perempuan datang dan meminta korban pulang sambil menendangnya. Beberapa saat kemudian, seorang pria yang tidak dikenal korban muncul dan langsung melakukan penyerangan menggunakan pecahan botol kaca.

Korban yang mengalami luka-luka berusaha menyelamatkan diri dengan berlari hingga ke kawasan Jalan Maya Loka. Di lokasi tersebut, korban mendapat pertolongan dari seorang pengemudi ojek online yang kemudian membawanya untuk mendapatkan perawatan medis.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada pipi kiri, bagian depan kepala dan dahi, bagian belakang kepala, serta luka robek di leher sebelah kanan dan pinggang kiri.

Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku di sebuah rumah kos di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pecahan botol kaca yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

"Pelaku beralasan memukul korban karena tidak sesuai dengan janji pembayaran booking michat. Pelaku ini adik sepupu cewek michat tersebut," pungkas Iptu Gede Adhi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laki-laki tersebut tiba-tiba menyerang korban dengan menggunakan botol yang dipecahkan. Dalam kondisi berdarah-darah, korban berusaha menghindar sambil berlari menyelamatkan diri. Sesampainya di Jalan Maya Loka, korban berhasil diselamatkan oleh driver Gojek dan dibawa berobat. 

Akibat kejadian penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian pipi kiri, luka robek pada kepala depan dan dahi, luka robek pada bagian kepala belakang dan luka robek pada bagian leher sebelah kanan dan pinggang kiri. 

Setelah menerima laporan dari korban, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kos elit di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan, pada Minggu malam, 19 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 Wita. 

Selain itu, Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa pecahan botol kaca yang digunakan oleh pelaku. Pria asal Jakarta ini mengakui perbuatanya menganiaya korban hingga menyebabkan luka robek pada pelapor. 

"Pelaku beralasan memukul korban karena tidak sesuai dengan janji pembayaran booking michat. Pelaku ini adik sepupu cewek michat tersebut," pungkas Iptu Gede Adhi. Pelaku dijerat Pasal 466 KUHP," imbuhnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami