Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 6 September 2026
Putu Artha Minta Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media di Bali Tak Dimediasi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sekaligus jurnalis senior, I Gusti Putu Artha, meminta empat perusahaan media di Bali yang digugat secara perdata oleh seorang advokat berinisial TS agar tidak menempuh jalur mediasi. Menurutnya, penyelesaian melalui kompromi berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Putu Artha usai menghadiri sidang perdana gugatan terhadap empat perusahaan media di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (22/7/2026). Sidang tersebut selanjutnya dijadwalkan memasuki tahapan mediasi.
Putu Artha menilai, proses mediasi tidak akan memberikan kepastian hukum terhadap sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Oleh karena itu, ia mendorong perkara tersebut tetap dilanjutkan hingga majelis hakim mengeluarkan putusan.
"Karena kalau putus di jalur mediasi, maka perkara ini tetap abu-abu. Artinya, kompromi yang menyelesaikan. Bagi saya, ini penting menjadi pembelajaran publik sehingga harus ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, apakah kemudian putusan sela atau putusan lanjutan," tegasnya.
Menurut Putu Artha, gugatan perdata senilai Rp25 miliar itu bertentangan dengan prinsip lex specialis derogat legi generali. Ia menilai sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui gugatan perdata di pengadilan umum.
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Pers telah mengatur tahapan penyelesaian sengketa secara berjenjang, mulai dari hak koreksi, hak jawab, hingga penyelesaian melalui Dewan Pers.
"Ada namanya hak koreksi, pada level selanjutnya ada namanya hak jawab, dan pada level selanjutnya diselesaikan oleh Dewan Pers," ujarnya.
Karena itu, Putu Artha berharap majelis hakim PN Denpasar mengeluarkan putusan sela yang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena bukan merupakan kewenangan pengadilan negeri. Menurutnya, sengketa yang timbul dari aktivitas jurnalistik merupakan ranah Dewan Pers sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila perkara tersebut berakhir melalui mediasi, tidak akan lahir kepastian hukum yang dapat menjadi rujukan dalam melindungi kemerdekaan pers pada masa mendatang. Kondisi itu dinilai berpotensi membuka peluang munculnya gugatan serupa terhadap media tanpa melalui mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam UU Pers.
"Saya ingin kasus ini pada putusan seperti itu (putusan sela), tidak di level mediasi. Kalau mediasi kompromi kita lakukan, berarti kan tidak terang. Besok-besok, orang lain akan main-main lagi sama pers," tandasnya.
Gugatan terhadap empat perusahaan media di Bali ini menjadi perhatian kalangan jurnalis, akademisi, dan pegiat kebebasan pers karena dinilai dapat menjadi tolok ukur penerapan mekanisme penyelesaian sengketa pers di Indonesia, sekaligus berimplikasi terhadap perlindungan kemerdekaan pers di masa mendatang.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jun
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3157 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 633 Kali
Kebakaran Gudang Rongsokan Sunset Road Diduga Dipicu Gas
Dibaca: 551 Kali
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Dibaca: 518 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman