Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 31 Juli 2026
Kunci Nyantol, Teman Kos di Batubulan Gasak Motor Mahasiswa
BERITABALI.COM, BADUNG.
Seorang pria berinisial ISY (26) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali setelah diduga mencuri sepeda motor milik teman kosnya dengan modus memanfaatkan kunci kontak yang masih nyantol di kendaraan.
Kasus pencurian tersebut dialami mahasiswa bernama Rakha Djalu Wisesa (22). Sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi DK 6009 AEK milik korban hilang saat diparkir di areal kos di Jalan Pasekan Gang Batukaru Blok B, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Kamis (7/5/2026).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan sebelum hilang, korban memarkir sepeda motornya di depan kos dalam kondisi kunci kontak masih nyantol.
Sekitar 30 menit kemudian, korban keluar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp16.950.000 dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali.
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. ISY ditangkap di Jalan Sempol, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
"Pelaku pencurian motor tersebut ternyata teman kos korban. Motor korban dibawa kabur dengan memanfaatkan kunci kontak yang masih nyantol di kendaraan," ujarnya.
Saat diperiksa penyidik, ISY mengakui telah mencuri sepeda motor korban dengan memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih tertinggal pada kendaraan.
Tidak hanya kasus pencurian motor, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian di tempat kerjanya pada 2025. Dalam aksi tersebut, pelaku mengambil uang sekitar Rp5 juta dan satu unit telepon genggam Samsung A03.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi DK 6009 AEK.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan/atau Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana lima hingga tujuh tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3920 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 3123 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2115 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2062 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun