Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kunci Nyantol, Teman Kos di Batubulan Gasak Motor Mahasiswa

Jumat, 31 Juli 2026, 18:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kunci Nyantol, Teman Kos di Batubulan Gasak Motor Mahasiswa.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang pria berinisial ISY (26) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali setelah diduga mencuri sepeda motor milik teman kosnya dengan modus memanfaatkan kunci kontak yang masih nyantol di kendaraan.

Kasus pencurian tersebut dialami mahasiswa bernama Rakha Djalu Wisesa (22). Sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi DK 6009 AEK milik korban hilang saat diparkir di areal kos di Jalan Pasekan Gang Batukaru Blok B, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan sebelum hilang, korban memarkir sepeda motornya di depan kos dalam kondisi kunci kontak masih nyantol.

Sekitar 30 menit kemudian, korban keluar dan mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp16.950.000 dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan sejumlah saksi.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. ISY ditangkap di Jalan Sempol, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

"Pelaku pencurian motor tersebut ternyata teman kos korban. Motor korban dibawa kabur dengan memanfaatkan kunci kontak yang masih nyantol di kendaraan," ujarnya.

Saat diperiksa penyidik, ISY mengakui telah mencuri sepeda motor korban dengan memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih tertinggal pada kendaraan.

Tidak hanya kasus pencurian motor, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian di tempat kerjanya pada 2025. Dalam aksi tersebut, pelaku mengambil uang sekitar Rp5 juta dan satu unit telepon genggam Samsung A03.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi DK 6009 AEK.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan/atau Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana lima hingga tujuh tahun.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami