Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




DPRD Badung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026

Jumat, 14 Agustus 2026, 11:22 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/DPRD Badung Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna masa persidangan pertama tahun sidang 2026-2027 dengan agenda penandatanganan berita acara kesepakatan dan sambutan Bupati Badung terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026). Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti.

"Hari ini kita melakukan rapat paripurna pengambilan keputusan dan penanatanganan nota kesepakatan bersama Bupati Badung," ujarnya, usai kegiatan rapat paripurna tersebut.

Anom Gumanti menjelaskan, rapat paripurna tersebut dipercepat karena adanya ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur batas waktu penetapan kesepakatan terkait perubahan KUA dan PPAS.

Pihaknya menyebut ketentuan tersebut mengharuskan proses penetapan dilakukan dalam batas waktu yang telah ditentukan pada Agustus.

"Jadi mohon izin karena sekarang sudah mencapai waktunya ya harus kami tetapkan harus kami putuskan. Selanjutnya sesuai peraturan juga di bulan September paling lambat APBD Perubahan ini harus sudah menjadi produk APBD atau Perda. Setelah diputuskan dan ditetapkan, sampai bulan September ini tentu akan dilakukan pembahasan-pembahasan," sebutnya.

Menurutnya, proses pembahasan perubahan KUA dan PPAS dilakukan dalam waktu relatif cepat karena tidak boleh melewati batas waktu dua minggu pada Agustus untuk menetapkan dan menghasilkan nota kesepakatan.

Ia menambahkan, ketentuan terkait tahapan pembahasan anggaran juga telah diatur dalam Permendagri Nomor 87 Tahun 2018. Salah satu tahapan penting dilakukan sebelum penyusunan RKPD.

"Jadi itu harus dilakukan di bulan Juni. Nah untuk ke depan ya tentu kami akan melakukan pembahasan-pembahasan yang sangat komprehensif dengan teman-teman eksekutif agar semua aspirasi masyarakat Badung ini bisa terdampung.Karena kalau di KUA dan PPS sekarang itu tidak bisa melakukan perubahan karena sistem sudah terkonekting dengan Mendagri," tutup Anom Gumanti.

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, tahapan pembahasan perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dilanjutkan bersama pihak eksekutif hingga penetapan APBD Perubahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: DPRD Badung



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami