Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 18 Agustus 2026
Bawaslu Gianyar Soroti Jadwal Kosong Pilkades, Dinilai Rawan Pelanggaran
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gianyar mulai turun ke desa-desa untuk melakukan pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran dalam rangkaian Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Gianyar.
Pengawasan diperkuat menjelang masa kampanye hingga tahapan pemungutan suara. Bawaslu Gianyar menyoroti sejumlah tanggal yang dinilai rawan karena tidak tercantum sebagai tahapan resmi dalam jadwal Pilkades.
Ketua Bawaslu Gianyar I Wayan Hartawan mengatakan pihaknya mencermati jadwal Pilkades setelah penetapan calon, termasuk masa kampanye yang berlangsung pada 10 dan 12 September 2026. Sementara pada 13 September 2026 terdapat kekosongan jadwal yang menjadi perhatian Bawaslu.
“Ini yang menjadi perhatian kami. Ada jadwal kosong yang berpotensi menimbulkan persoalan apabila terjadi aktivitas yang berkaitan dengan Pilkades,” ujar Hartawan saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Gianyar, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Hartawan, kekosongan tahapan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapan aturan di tingkat desa. Kondisi itu dapat berkaitan dengan persoalan norma konflik, norma kabur maupun norma kosong sehingga berpotensi menyulitkan penanganan apabila terjadi dugaan pelanggaran.
Selain mencermati jadwal Pilkades, Bawaslu Gianyar juga mengantisipasi potensi pelanggaran lainnya, termasuk praktik politik uang menjelang hari pemungutan suara.
Hartawan menjelaskan kewenangan Bawaslu dalam Pilkades berbeda dengan kewenangan pengawasan pada pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Dalam Pilkades, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi.
Meski demikian, Bawaslu Gianyar tetap melakukan langkah pencegahan melalui koordinasi dan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar.
“Kami lebih pada persoalan pencegahan. Karena ini pemilihan kepala desa, kewenangannya ada di masing-masing desa dan panitia yang dibentuk,” jelasnya.
Bawaslu Gianyar berharap potensi kekosongan jadwal dapat diantisipasi sejak awal. Salah satu opsi yang dinilai memungkinkan adalah melakukan peninjauan kembali terhadap tata tertib (tatib) Pilkades, sepanjang tetap sesuai dengan kewenangan panitia dan ketentuan yang berlaku di masing-masing desa.
Menurut Hartawan, kejelasan aturan menjadi hal penting untuk mencegah perbedaan penafsiran ketika muncul persoalan dalam pelaksanaan Pilkades di lapangan.
“Kalau memungkinkan, tata tertibnya ditinjau kembali. Yang penting disesuaikan dengan kewenangan kepanitiaan di masing-masing desa,” katanya.
Hartawan juga mengungkapkan Bawaslu Gianyar baru dilibatkan dalam pembahasan Pilkades setelah tahapan pemilihan tersusun. Karena itu, pihaknya kini fokus melakukan pemetaan kerawanan dan langkah pencegahan agar pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Gianyar berjalan tertib dan sesuai aturan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4570 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2374 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2029 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1637 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1075 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun