Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 19 Agustus 2026
Sindikat Meterai Ilegal Dibongkar, Negara Selamatkan Rp1 Triliun
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah Indonesia. Jaringan tersebut diketahui beraktivitas di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
Pengungkapan sindikat meterai ilegal ini dilakukan melalui joint investigation sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai palsu.
Investigasi bersama berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Dalam proses tersebut, aparat melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum hingga berhasil menghentikan aktivitas jaringan yang diduga memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.
Dari pengungkapan tersebut, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti, mulai dari mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, hingga berbagai peralatan yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Salah satu temuan penting berupa tiga gulungan kertas bahan baku. Berdasarkan hasil investigasi, setiap gulungan diperkirakan memiliki kemampuan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu. Penyitaan bahan baku dan mesin produksi tersebut diperkirakan mampu mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Selain menggagalkan produksi lebih lanjut, penyidik juga mengungkap jumlah meterai yang telah diedarkan oleh sindikat.
Sebanyak 4.007.334 keping meterai disebut telah dijual oleh jaringan tersebut. Praktik ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp40.073.340.000.
Sementara itu, mesin produksi yang disita diperkirakan memiliki kapasitas produksi hingga 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun. Dengan kapasitas tersebut, penyitaan mesin produksi diperkirakan dapat mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi kerja sama Polda Metro Jaya dalam mengungkap jaringan tersebut. Menurutnya, sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai illegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut dimana dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar, tidak bisa menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen DJP bersama aparat penegak hukum dalam melindungi penerimaan negara dan kepastian hukum masyarakat," ujar Bimo Wijayanto.
Pengungkapan jaringan meterai ilegal tersebut juga menjadi bagian dari penegakan hukum di bidang Bea Meterai. Proses hukum terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara itu, produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
DJP juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli dan menggunakan meterai. Masyarakat diminta memastikan meterai yang digunakan merupakan meterai sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan sebelumnya.
Dokumen yang menggunakan meterai palsu maupun meterai bekas pakai dianggap belum memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai. Dalam kondisi tersebut, pemeteraian kemudian harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mencegah kerugian finansial maupun persoalan hukum, masyarakat diimbau membeli meterai melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.
DJP juga mengajak masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan dugaan produksi ataupun peredaran meterai ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli meterai hanya melalui saluran resmi dan tidak mudah tergiur dengan penawaran di bawah harga yang ditetapkan. Apabila menemukan dugaan produksi maupun peredaran meterai ilegal, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," tutup Bimo Wijayanto.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4583 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2393 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2048 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1647 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1088 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun