Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
2.314 Bungkus Rokok Ilegal Disita di Gilimanuk, Penjual Ikut Diamankan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satreskrim Polres Jembrana mengamankan 2.314 bungkus rokok ilegal dari sebuah warung di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Selasa (18/8/2026). Ribuan rokok tersebut terdiri dari 21 merek berbeda dan diduga diedarkan tanpa dilengkapi pita cukai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan pemilik warung berinisial N (44). Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai secara eceran.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Jembrana melalui penyelidikan di lokasi. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, penyelidikan dilakukan Kanit IV IPTU Naufal Aqil Rizqulloh bersama Tim Opsnal Unit IV.
Petugas bahkan melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan dugaan aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut. Dari penyelidikan itu, polisi menemukan stok rokok dalam jumlah besar yang disimpan di dalam warung.
Penggerebekan kemudian dilakukan sekitar pukul 12.00 WITA. Petugas mengamankan sebanyak 2.314 bungkus rokok dari 21 merek berbeda. Sejumlah merek yang diamankan di antaranya Manchester, King Marmut, Jangger, Angker, Albaik, Pitoe, MTJ, Luxio, Balveer hingga UC.
Setelah pengungkapan, penanganan kasus dikoordinasikan dengan Bea Cukai Denpasar. Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kemudian dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pemeriksaan awal, N mengaku baru sekitar empat bulan membuka warung sembako di kawasan Gilimanuk. Ia menyebut awalnya mendapatkan tawaran rokok tersebut dari seseorang.
Karena melihat adanya permintaan dari pembeli, N kemudian mencoba menjual rokok tersebut secara eceran. Dari penjualan dalam jumlah kecil, pesanan kemudian kembali dilakukan dalam jumlah lebih banyak. N memperkirakan nilai jual seluruh rokok yang diamankan polisi mencapai sekitar Rp20 juta.
N juga mengaku baru kembali ke Bali setelah sebelumnya bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri. Modal dari hasil bekerja tersebut kemudian digunakan untuk membuka usaha warung sembako di Gilimanuk. Penemuan ribuan bungkus rokok ilegal di Gilimanuk menjadi perhatian karena kawasan tersebut merupakan salah satu pintu keluar-masuk Bali dengan aktivitas distribusi barang yang cukup tinggi.
Temuan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kelalaian dari pihak Bea Cukai. Namun, kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap rantai peredaran rokok tanpa pita cukai, mulai dari pemasok hingga pengecer.
Pengawasan berlapis dinilai penting agar penindakan tidak hanya berhenti pada pedagang yang menjual rokok ilegal, tetapi juga dapat menelusuri asal barang, pemasok, serta jalur distribusinya hingga masuk ke wilayah Jembrana. Dengan demikian, pemberantasan rokok ilegal dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan tidak hanya menyasar titik akhir penjualan.
Kasus 2.314 bungkus rokok ilegal di Gilimanuk tersebut kini ditangani Bea Cukai Denpasar bersama pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4584 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2394 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2048 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1649 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1090 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun