Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




2.314 Bungkus Rokok Ilegal Disita di Gilimanuk, Penjual Ikut Diamankan

Kamis, 20 Agustus 2026, 09:51 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/2.314 Bungkus Rokok Ilegal Disita di Gilimanuk, Penjual Ikut Diamankan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Satreskrim Polres Jembrana mengamankan 2.314 bungkus rokok ilegal dari sebuah warung di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Selasa (18/8/2026). Ribuan rokok tersebut terdiri dari 21 merek berbeda dan diduga diedarkan tanpa dilengkapi pita cukai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan pemilik warung berinisial N (44). Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai secara eceran.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Jembrana melalui penyelidikan di lokasi. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, penyelidikan dilakukan Kanit IV IPTU Naufal Aqil Rizqulloh bersama Tim Opsnal Unit IV.

Petugas bahkan melakukan penyamaran sebagai pembeli untuk memastikan dugaan aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut. Dari penyelidikan itu, polisi menemukan stok rokok dalam jumlah besar yang disimpan di dalam warung.

Penggerebekan kemudian dilakukan sekitar pukul 12.00 WITA. Petugas mengamankan sebanyak 2.314 bungkus rokok dari 21 merek berbeda. Sejumlah merek yang diamankan di antaranya Manchester, King Marmut, Jangger, Angker, Albaik, Pitoe, MTJ, Luxio, Balveer hingga UC.

Setelah pengungkapan, penanganan kasus dikoordinasikan dengan Bea Cukai Denpasar. Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kemudian dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pemeriksaan awal, N mengaku baru sekitar empat bulan membuka warung sembako di kawasan Gilimanuk. Ia menyebut awalnya mendapatkan tawaran rokok tersebut dari seseorang.

Karena melihat adanya permintaan dari pembeli, N kemudian mencoba menjual rokok tersebut secara eceran. Dari penjualan dalam jumlah kecil, pesanan kemudian kembali dilakukan dalam jumlah lebih banyak. N memperkirakan nilai jual seluruh rokok yang diamankan polisi mencapai sekitar Rp20 juta.

N juga mengaku baru kembali ke Bali setelah sebelumnya bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri. Modal dari hasil bekerja tersebut kemudian digunakan untuk membuka usaha warung sembako di Gilimanuk. Penemuan ribuan bungkus rokok ilegal di Gilimanuk menjadi perhatian karena kawasan tersebut merupakan salah satu pintu keluar-masuk Bali dengan aktivitas distribusi barang yang cukup tinggi.

Temuan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya kelalaian dari pihak Bea Cukai. Namun, kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap rantai peredaran rokok tanpa pita cukai, mulai dari pemasok hingga pengecer.

Pengawasan berlapis dinilai penting agar penindakan tidak hanya berhenti pada pedagang yang menjual rokok ilegal, tetapi juga dapat menelusuri asal barang, pemasok, serta jalur distribusinya hingga masuk ke wilayah Jembrana. Dengan demikian, pemberantasan rokok ilegal dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan tidak hanya menyasar titik akhir penjualan.

Kasus 2.314 bungkus rokok ilegal di Gilimanuk tersebut kini ditangani Bea Cukai Denpasar bersama pihak terkait sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami