Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Korban Dugaan Persetubuhan di Buleleng Dapat Pendampingan Psikologis
BERITABALI.COM, BULELENG.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Buleleng memastikan korban dugaan persetubuhan yang dilakukan pria berinisial IKA (53) mendapat pendampingan psikologis secara berkelanjutan.
Pendampingan diberikan sejak kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian. Dinsos P3A Buleleng juga melibatkan psikolog untuk memantau kondisi korban yang masih berusia di bawah umur.
Kepala Dinsos P3A Buleleng, I Putu Kariaman Putra, mengatakan pendampingan telah berjalan sekitar satu pekan. Menurutnya, proses pemulihan psikologis korban membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara singkat.
“Dari Dinsos P3A sudah mendampingi, khususnya dari psikolog juga sudah. Ini pendampingannya harus berkelanjutan,” ujar Kariaman saat ditemui, Rabu (19/8/2026).
Kariaman menjelaskan kondisi korban secara kasat mata terlihat baik. Namun, kondisi tersebut belum dapat menjadi ukuran bahwa korban telah sepenuhnya pulih secara psikologis.
Karena itu, pendampingan akan terus dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis korban dapat dipantau selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Yang namanya masih di bawah umur sepertinya baik-baik saja, tapi kenyataannya perlu proses agak panjang untuk memulihkan psikisnya,” katanya.
Pendampingan Dinsos P3A Buleleng tidak hanya dilakukan di rumah. Petugas juga mendampingi korban ketika menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng dan saat menjalani visum di RSUD Buleleng.
Pendampingan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kebutuhan dan kondisi korban tetap mendapatkan perhatian selama proses hukum berjalan.
Saat ini, korban masih berada di rumah bersama keluarganya. Dinsos P3A Buleleng juga masih melakukan pemantauan terhadap kondisi korban, termasuk berkaitan dengan aktivitas pendidikannya.
Kariaman mengatakan pihaknya akan mengecek kembali kondisi terbaru korban untuk memastikan apakah siswi yang masih duduk di bangku SMP tersebut tetap dapat mengikuti kegiatan belajar seperti biasa atau membutuhkan penyesuaian selama menjalani proses pemulihan dan penanganan perkara.
Sebelumnya, polisi menetapkan IKA sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang pelajar SMP asal Kecamatan Buleleng.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dugaan persetubuhan tersebut terjadi sebanyak dua kali, yakni pada Juni dan Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, korban disebut mendapat iming-iming uang sebesar Rp50 ribu. Penanganan kasus kini berlanjut melalui proses hukum, sementara korban mendapatkan pendampingan dari Dinsos P3A Buleleng dan psikolog.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rat
Berita Terpopuler
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1423 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1215 Kali
Konsensus Politik Tanpa Musuh Era Prabowo Subianto
Dibaca: 654 Kali
Dermaga MB 2 Diperbaiki, Antrean Gilimanuk Mengular 400 Meter
Dibaca: 556 Kali
Giliran Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar Terseret Kasus Senpi
Dibaca: 526 Kali
ABOUT BALI
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung