Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Overstay 93 Hari, WNA Nigeria Dideportasi dari Bali

Kamis, 20 Agustus 2026, 20:13 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Overstay 93 Hari, WNA Nigeria Dideportasi dari Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi wanita asal Nigeria berinisial IO setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan overstay selama 93 hari di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, mengatakan IO masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 17 November 2025 menggunakan Visa Kunjungan. Izin tinggalnya berlaku hingga 15 Mei 2026, namun tidak diperpanjang maupun digunakan untuk meninggalkan Indonesia setelah masa berlakunya habis.

"Setiap orang asing wajib mematuhi batas waktu izin tinggal yang diberikan. Ketika izin tinggal berakhir, yang bersangkutan harus meninggalkan wilayah Indonesia atau mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan," ujar Novyandri.

Selama berada di Bali, IO diketahui berpindah-pindah tempat tinggal di kawasan Canggu. Kepada petugas, ia mengaku menghabiskan waktu dengan berwisata ke pantai dan kafe serta berupaya mencari teman di Bali.

Ia juga mengaku tidak dapat pulang karena tidak memiliki cukup biaya untuk membeli tiket ke Nigeria.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang teman IO melaporkannya kepada Polsek Kuta pada 13 Agustus 2026. Polisi kemudian mengamankan IO sebelum menyerahkannya ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan menetapkan IO melanggar ketentuan izin tinggal sehingga dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Selain itu, Imigrasi juga mengusulkannya masuk ke daftar penangkalan sesuai peraturan yang berlaku.

Novyandri menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di Bali.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian agar Bali tetap menjadi destinasi yang aman, tertib, dan kondusif," tegasnya.

IO dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa, 18 Agustus 2026, melalui penerbangan Qatar Airways QR961 rute Denpasar–Doha, sebelum melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami