Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kasus Pekak Diduga Setubuhi Pelajar SMP Masuk Tahap Pemberkasan

Selasa, 25 Agustus 2026, 23:47 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Kasus Pekak Diduga Setubuhi Pelajar SMP Masuk Tahap Pemberkasan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Satreskrim Polres Buleleng tengah menyelesaikan pemberkasan perkara dugaan persetubuhan terhadap seorang pelajar SMP yang melibatkan seorang pria berinisial IKA (53), asal Kecamatan Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara tersebut. Saat ini, proses penyidikan berlanjut pada tahap penyelesaian berkas sebelum dilimpahkan kepada Kejaksaan.

"Kita masih melaksanakan pemberkasan, dan nanti secepatnya akan kita kirimkan dan koordinasikan ke Kejaksaan untuk tindak lanjut," kata AKBP Ruzi, Selasa (25/8).

Terkait informasi yang beredar mengenai kondisi korban yang disebut sedang hamil, AKBP Ruzi belum memberikan kepastian. Polisi masih menunggu dan akan memeriksa hasil visum yang dilakukan di RSUD Buleleng.

"Itu nanti saya cek dulu, kami lihat dari hasil visumnya nanti," katanya.

Sebelumnya, polisi mengungkap dugaan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus pelajar SMP. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi sebanyak dua kali pada Juni dan Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, korban diduga dibawa masuk ke rumah pelaku saat sedang mencari sepupunya di area persawahan yang berada tidak jauh dari rumah IKA.

Korban disebut sempat berusaha melepaskan diri ketika tangannya ditarik. Namun, pelaku diduga tetap membawa korban masuk ke dalam kamar.

"Kamar lalu dikunci, dan pelaku langsung menyetubuhi korban. Setelah itu, pelaku memberikan iming-iming uang Rp 50 ribu," jelas AKBP Ruzi.

Dugaan kejadian kedua berlangsung pada Senin (13/7) sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang setelah berbelanja di sebuah warung. Korban kemudian melihat IKA berada di depan rumahnya.

"Tangan korban kembali ditarik, lalu dibawa masuk ke dalam kamar, dan persetubuhan itu kembali terjadi. Pelaku juga kembali memberikan iming-iming uang Rp 50 ribu," jelas AKBP Ruzi.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan oleh korban pada 11 Agustus 2026 di Mapolres Buleleng. Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan hingga menetapkan IKA sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kini penyidik Satreskrim Polres Buleleng masih merampungkan berkas perkara sebelum kasus tersebut dikoordinasikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rat



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami