Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Satgas PASTI Hentikan Dua Investasi Kripto Ilegal

Senin, 31 Agustus 2026, 18:16 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Satgas PASTI Hentikan Dua Investasi Kripto Ilegal.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah menemukan indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan resminya, Senin (31/08/2026) menjelaskan bahwa kedua entitas tersebut tidak memiliki izin dari OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

YWWSDC dan RTHAE diketahui menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat. Kedua entitas tersebut juga mengklaim memiliki izin di luar negeri atau sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.

Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan kedua entitas tersebut serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) yang berkaitan dengan YWWSDC dan RTHAE. Selanjutnya, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Hudiyanto menjelaskan, YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. YWWSDC menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC. Namun berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, YWWSDC tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD.

Selain itu, kegiatan usaha YWWSDC ditemukan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Aplikasi dan/atau situs web yang digunakan YWWSDC juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI turut menemukan indikasi perubahan alamat tautan atau URL dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa. Kondisi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.

Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE). Penawaran dilakukan antara lain melalui penawaran perdana token yang diklaim akan listing di bursa RTHAE.

Dalam skema tersebut, terdapat janji bahwa dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tidak jadi listing. Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menemukan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

RTHAE juga tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi dan/atau situs web yang digunakan RTHAE juga tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing, terutama pihak yang mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.

Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan atau pihak yang menawarkan investasi sebelum menyerahkan dana. Pemahaman terhadap karakteristik, manfaat dan risiko produk yang ditawarkan juga penting dilakukan sebelum mengambil keputusan investasi.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis.

Masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan. Indikasi penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal juga dapat dilaporkan melalui website sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami