Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
4 KK Terancam Kehilangan Rumah dan Merajan di Batuan, PN: Masih Constatering
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Sebanyak empat kepala keluarga (KK) di Banjar Griya, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, terancam kehilangan rumah dan merajan setelah kalah dalam perkara sengketa lahan. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menyebut proses tersebut masih berada pada tahap constatering atau pencocokan objek perkara.
Sengketa lahan tersebut berujung pada permohonan eksekusi berdasarkan Perkara Nomor 301/Pdt.G/2023/PN Gianyar. Putusan hingga tingkat Mahkamah Agung pada 2025 memenangkan pihak tergugat.
Salah seorang warga yang merupakan Termohon III, Ida Bagus Putu Romi, mengatakan empat KK kini menghadapi ketidakpastian tempat tinggal. Rumah yang mereka tempati selama ini merupakan tempat tinggal keluarga secara turun-temurun dan di dalamnya juga terdapat merajan.
Kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena sebagian penghuni rumah merupakan lansia dan anak yatim. Dari empat KK, salah satu rumah dihuni sepasang lansia bersama dua cucu yang telah menjadi yatim piatu.
Sementara itu, rumah lainnya ditempati seorang lansia bersama tiga anak yatim. Secara ekonomi, keluarga tersebut juga tergolong kurang mampu dan masuk dalam desil 1-3.
Situasi semakin berat ketika proses constatering berlangsung. Salah seorang lansia disebut harus mendapatkan perawatan di rumah sakit setelah mengalami serangan jantung.
“Setelah itu bagaimana? Kami sudah tinggal di sana turun-temurun. Ada anak-anak yang tidak mengerti persoalan juga ikut menanggung situasi ini,” katanya, Selasa (1/9/2026).
Pemdes Batuan Sebut Sudah Mediasi Sejak 2022
Perbekel Batuan, Ari Anggara, membenarkan kondisi empat KK yang terdampak sengketa lahan tersebut. Menurutnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Batuan telah berupaya memediasi persoalan sejak 2022.
Namun, upaya mediasi yang dilakukan tidak menemukan titik temu hingga perkara akhirnya berlanjut ke ranah hukum.
“Secara hukum kita tidak bisa apa-apa. Tahapan yang seharusnya dilakukan oleh pemdes sudah dilakukan semua. Kita sekarang bicara kemanusiaan,” katanya.
Ari mengatakan empat KK tersebut tidak memiliki lahan alternatif untuk tempat tinggal apabila eksekusi nantinya dilaksanakan. Karena itu, pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Gianyar dapat membantu mencarikan solusi bagi warga yang terdampak.
“Di satu sisi putusan hukum memang sudah begitu dan harusnya pemdes tetap tunduk pada putusan hukum. Namun di sisi lain, rasa kemanusiaan kepada yang akan tergusur sama sekali tidak bisa saya abaikan,” ujarnya.
PN Gianyar: Eksekusi Masih Tahap Constatering
Sementara itu, Juru Bicara PN Gianyar Aulia Ali Reza, S.H., saat dikonfirmasi, Selasa (1/9), menjelaskan bahwa proses perkara terkait permohonan eksekusi belum sampai pada tahap pelaksanaan eksekusi.
Saat ini, proses masih berada pada tahap constatering, yakni pencocokan objek perkara yang dimohonkan untuk dieksekusi dengan objek sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.
“Untuk surat tersebut masih dalam tahap constatering untuk mencocokkan objek perkara yang dimintakan eksekusi berdasarkan putusan sebagaimana termaksud,” jelasnya.
Constatering terhadap objek perkara telah dilaksanakan pada Kamis (27/8). Setelah tahapan tersebut, masih akan ada penetapan kembali mengenai pelaksanaan eksekusi.
“Adapun perihal pelaksanaan eksekusinya akan ada penetapan lagi,” katanya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5768 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4592 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2551 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2197 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2185 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan