Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 1 September 2026
Satpol PP Karangasem Temukan Dugaan Pelanggaran Galian C di Sebudi
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Aktivitas Galian C di Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, kembali menjadi sorotan. Tim gabungan Satpol PP Karangasem bersama Dinas PUPR dan Dinas Perizinan menemukan sejumlah indikasi pelanggaran saat melakukan pengawasan di wilayah Desa Sebudi, Selasa (1/9/2026).
Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Satpol PP Provinsi Bali. Dalam pemeriksaan lapangan, petugas menemukan aktivitas Galian C yang diduga belum mengantongi perizinan serta indikasi ketidaksesuaian dengan tata ruang.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya aktivitas pengerukan yang disebut berada dalam radius kawasan suci Pura Pasar Agung dan Pura Besakih.
Petugas juga menemukan perbedaan titik koordinat antara data yang diterima dari pemerintah provinsi dengan lokasi aktivitas penggalian yang ditemukan di lapangan. Kondisi tersebut menjadi bagian dari temuan yang akan diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak pengusaha.
Persoalan lain muncul ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi. Di salah satu lokasi, pekerja yang bertugas sebagai pengawas mengaku tidak memiliki faktur pajak selama menjalankan aktivitas Galian C tersebut.
“Selama ini kami tidak memiliki faktur, untuk usaha galian c ini milik bos dari Denpasar saya hanya bekerja disini sebagai pengawas,” ungkap salah seorang pekerja pada salah satu galian C yang didatangi Satpol PP di Desa Sebudi.
Kabid Gakum dan Perundang-Undangan Satpol PP Kabupaten Karangasem, I Nengah Sudana Wiriawan, yang turun langsung ke lokasi mengatakan pengawasan dilakukan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.
Menurut Sudana, pengawasan di Kecamatan Selat merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi Satpol PP Provinsi Bali. Sebelumnya, tim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas Galian C di wilayah Kecamatan Bebandem.
“Ada 37 titik lokasi temuan galian C yang belum berijin dari provinsi, Sebelumnya kami sudah turun di 3 titik wilayah bebandem, dan sekarang kami turun Kembali di 3 titik wilayah Kecamatan Selat,” kata Sudana.
Dalam pengawasan tersebut, petugas menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran zona, ketidaksesuaian titik koordinat lokasi penggalian serta kelengkapan perizinan.
Sudana mengatakan temuan di lapangan belum langsung menjadi dasar untuk mengambil tindakan terhadap seluruh lokasi. Pihaknya akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada para pengusaha terkait aktivitas yang dilakukan.
Hal tersebut diperlukan karena ketika petugas melakukan pemeriksaan, pekerja di sejumlah lokasi belum dapat menunjukkan dokumen perizinan maupun bukti legalitas lahan yang digunakan untuk kegiatan Galian C.
“Nanti hasil klarifikasi dan fakta – fakta di lapangan akan kami laporkan kepada Satpol PP Provinsi Bali untuk ditindak lanjuti,” tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Dibaca: 174 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 153 Kali
Panahan Buleleng Raih 5 Emas di Kejurprov Bali
Dibaca: 149 Kali
Lomba Layang-layang Jembrana Disorot, Bupati Kembang Kecewa
Dibaca: 145 Kali
Benih Kerapu Bali Makin Laris, Ekspor Tembus Rp6,4 Miliar
Dibaca: 141 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman