Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dewan Kecewa, Anggaran LPJU Karangasem Belum Direalisasikan

Rabu, 2 September 2026, 19:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Dewan Kecewa, Anggaran LPJU Karangasem Belum Direalisasikan.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

DPRD Karangasem kecewa karena kebutuhan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) masyarakat belum sepenuhnya tertangani, meski anggaran pengadaan telah dialokasikan dalam APBD 2026.

Persoalan ini kembali menjadi sorotan setelah pengadaan sekitar 200 titik LPJU yang telah dianggarkan belum juga direalisasikan. Kegiatan tersebut terkendala karena belum tercatat dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) 2026.

Wakil Ketua DPRD Karangasem, Kadek Wesya Kusmia Dewi, menilai kondisi tersebut semestinya tidak terjadi. Menurutnya, LPJU berkaitan langsung dengan keamanan dan keselamatan masyarakat, terutama pengguna jalan pada malam hari.

“Masyarakat sangat membutuhkan LPJU karena fasilitas ini menjaga keamanan, keselamatan, dan kelancaran aktivitas di malam hari,” ujar Dewi usai rapat kerja Banggar DPRD Karangasem, Rabu (2/9/2026).

Dewan mempertanyakan proses perencanaan dan koordinasi internal pemerintah daerah. Pasalnya, anggaran untuk pengadaan LPJU telah disiapkan sejak APBD Induk 2026, tetapi pelaksanaannya masih terhambat persoalan administrasi.

Dewi juga menyoroti laporan masyarakat terkait sejumlah lampu penerangan jalan yang mengalami kerusakan dan belum diperbaiki.

“Pemda dalam hal ini Dinas Perhubungan semestinya secara prioritas merealisasikan LPJU. Ada beberapa laporan dari masyarakat yang lampu merkurinya mati sampai saat ini belum diperbaiki,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Karangasem I Gede Loka Santika menjelaskan pengadaan LPJU belum dapat dilaksanakan karena kegiatan tersebut belum tercantum dalam RKBMD 2026.

Dishub Karangasem saat ini masih melakukan konsultasi dengan BPKP dan BPBJ untuk memastikan proses pengadaan dapat dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kegiatan tersebut tidak bisa dilakukan karena belum tercatat dalam RKBMD 2026. Perlu ada perubahan RKBMD terlebih dahulu, baru bisa dilaksanakan,” kata Loka.

DPRD Karangasem meminta persoalan tersebut segera ditangani dan tidak berlarut-larut. Dewan menilai masyarakat tidak seharusnya menunggu terlalu lama hanya karena kendala komunikasi maupun administrasi internal, terlebih anggaran pengadaan LPJU sudah tersedia.

DPRD Karangasem juga mendorong evaluasi terhadap proses perencanaan dan koordinasi internal di Dishub agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada program pemerintah daerah lainnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami