Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dua WN Rusia Didakwa Narkotika, Satu Diduga Eks Militer

Kamis, 3 September 2026, 13:47 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Dua WN Rusia Didakwa Narkotika, Satu Diduga Eks Militer.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Persidangan kasus narkotika yang melibatkan dua warga negara (WN) Rusia di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026), mengungkap dugaan aktivitas laboratorium gelap atau clandestine lab di sebuah villa di Kecamatan Blahbatuh.

Dugaan tersebut mencuat dari daftar barang bukti yang disita petugas dan dihadirkan dalam perkara yang kini bergulir di persidangan. Barang bukti ditemukan di Villa The Lavana De’Bale Marcapada, Jalan Padat Karya, Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Persidangan perkara ini terbagi dalam dua berkas terpisah. Perkara Nomor 133/Pid.Sus/2026/PN Gnr mendudukkan Sergei Trashchenko sebagai terdakwa. Sementara perkara Nomor 134/Pid.Sus/2026/PN Gnr mencatat Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina sebagai terdakwa.

Humas PN Gianyar, Kadek Apdila Wirawan, membenarkan informasi mengenai dugaan latar belakang salah satu terdakwa yang disebut pernah menjadi anggota militer Rusia. Namun, pihak pengadilan menegaskan kepastian mengenai latar belakang tersebut tetap bergantung pada pembuktian di persidangan.

"Ya, memang salah satu terdakwa diduga merupakan ex militer Rusia," ujar Kadek Apdila di PN Gianyar.

Dalam perkara Natalia Tomberg, barang bukti yang disita menjadi bagian penting yang akan diuji dalam persidangan. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai bentuk padatan, kristal hingga cairan yang diduga berkaitan dengan produksi zat terlarang.

Barang bukti yang diamankan antara lain plastik klip berisi padatan putih dengan berat sekitar 471 gram, piring berisi padatan abu-abu sekitar 69 gram, serta wadah plastik dan sendok kayu berisi kristal bening sekitar 14 gram.

Penyidik juga menyita plastik klip berkode A.10 yang berisi kristal putih dengan berat sekitar 90 gram netto serta kontainer plastik bertutup biru yang di dalamnya terdapat mangkok kaca berisi cairan cokelat dan endapan putih dengan volume sekitar 4.000 mililiter.

Tidak hanya dugaan produk akhir dan residu, petugas juga mengamankan bahan kimia serta sejumlah prekursor. Di antaranya tiga jeriken berisi cairan cokelat dengan total volume sekitar 20.000 mililiter atau 20 liter dan satu jeriken berisi cairan bening sekitar 2.500 mililiter.

Sejumlah bahan kimia dengan label khusus juga ditemukan, antara lain Dichloromethane, Methylamine, Hydrobromic Acid dan Ethyl Acetate. Selain itu terdapat Citric acid sekitar 200 gram, alkohol 96 persen, garam dapur serta berbagai cairan kimia lainnya.

Dugaan adanya aktivitas clandestine lab semakin menjadi perhatian karena polisi juga menyita berbagai peralatan laboratorium. Barang bukti tersebut tercatat dengan kode A.34 hingga A.79.

Peralatan yang diamankan antara lain pompa vakum mini, stirrer, tabung kaca berkran, fruit dryer, erlenmeyer hisap, tabung Soxhlet, magnetic stirrer, tabung refluks, corong hingga kertas pH.

Seluruh peralatan, bahan kimia, barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika, serta perangkat elektronik dan aset lainnya akan diuji dalam persidangan.

Pengujian tersebut diperlukan untuk membuktikan keterkaitan masing-masing barang bukti serta fungsinya dalam perkara tindak pidana narkotika yang didakwakan kepada kedua terdakwa.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami