Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 3 September 2026
Aset Pemprov Bali di Nusa Dua Kini Setor Rp57 Miliar per Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Bali menjadi perhatian Komisi II DPR RI saat melakukan kunjungan kerja terkait pengawasan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (2/9/2026).
Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah lahan strategis milik Pemprov Bali di kawasan Nusa Dua. Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan, lahan tersebut memiliki luas sekitar 39,89 hektare dan kini memberikan nilai pemanfaatan yang jauh lebih besar dibandingkan sebelumnya.
Koster mengatakan, sebelum dirinya menjabat sebagai Gubernur Bali, lahan tersebut telah dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun. Setelah dilakukan pembaruan kerja sama, nilai pemanfaatannya kini meningkat menjadi Rp57 miliar per tahun.
“Saat ini, kerja sama tersebut telah diperbarui dan nilai pemanfaatannya jauh lebih tinggi. Setelah dilakukan pembaruan kerja sama, nilai pemanfaatan lahan tersebut kini jauh lebih tinggi yakni Rp57 miliar per tahun,” ungkapnya.
Optimalisasi aset tersebut menjadi salah satu contoh upaya Pemprov Bali meningkatkan pemanfaatan kekayaan daerah agar memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan bahwa aset daerah tidak sekadar berkaitan dengan angka dalam pencatatan. Menurutnya, aset pemerintah merupakan kekayaan publik yang harus dijaga sekaligus mampu memberikan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat.
Komisi II DPR RI juga menekankan pentingnya memastikan keberadaan fisik aset, status hukum, penguasaan, sertifikasi serta pemanfaatannya. Aset daerah yang belum dimanfaatkan diharapkan dapat dioptimalkan, termasuk melalui kerja sama dengan pihak ketiga sepanjang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.
Dalam pengawasan tersebut, Komisi II DPR RI ingin memperoleh gambaran aktual mengenai jumlah dan nilai BMD di Bali, status sertifikasi, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, aset yang belum dimanfaatkan serta aset yang telah dimanfaatkan pihak ketiga.
Selain lahan di Nusa Dua, Pemprov Bali juga tengah mengoptimalkan aset lahan seluas sekitar 300 hektare di Kabupaten Klungkung. Lahan tersebut sebelumnya dibebaskan Pemprov Bali dengan dukungan pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Dari total lahan tersebut, sekitar 40 hektare akan dimanfaatkan sebagai kawasan inti Pusat Kebudayaan Bali. Sementara lahan lainnya diarahkan untuk pengembangan kawasan komersial, termasuk convention center dan fasilitas pameran.
Koster menyampaikan, Pemprov Bali juga melakukan inventarisasi barang milik daerah mulai 2026. Inventarisasi mencakup gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, termasuk alat angkutan. Langkah tersebut ditujukan untuk mewujudkan data BMD yang akurat, mutakhir, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemanfaatan aset daerah juga diarahkan melalui pola sewa dan kerja sama pemanfaatan. Pemprov Bali melakukan appraisal atau penilaian aset untuk memperoleh nilai atau harga terbaik, termasuk dalam menentukan tarif sewa maupun kerja sama pemanfaatan dengan bantuan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara maupun KJPP.
Dalam pengelolaan aset, Pemprov Bali juga memiliki sejumlah BUMD dan perusahaan patungan, di antaranya Perumda Kerta Bali Saguna, BPD Bali, PT Jamkrida Bali Mandara, perusahaan patungan RS Puri Raharja, PT Askrida, PT Jasamarga Bali Tol, Perumda Kerthi Bali Santhi serta Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.
BPD Bali disebut menjadi salah satu penyumbang pendapatan terbesar. Sementara Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya agen perjalanan.
Komisi II DPR RI juga menyoroti pengelolaan aset yang telah disahkan melalui penyertaan modal kepada BUMD. Pengelolaan BUMD dinilai tidak hanya harus berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI meminta agar tata kelola aset yang memberikan kontribusi dari sektor pariwisata dapat diarahkan untuk mendukung pelestarian budaya. Komisi II juga mendorong penyelesaian persoalan aset yang masih bersengketa melalui mediasi antara masyarakat dan pemerintah daerah.
Komisi II DPR RI berharap kunjungan kerja tersebut menghasilkan langkah konkret dengan komitmen penyelesaian yang terukur dan memiliki batas waktu yang jelas, sehingga pengelolaan aset daerah di Bali semakin optimal dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Bali
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 1003 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 538 Kali
Kebakaran Gudang Rongsokan Sunset Road Diduga Dipicu Gas
Dibaca: 422 Kali
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Dibaca: 397 Kali
Lomba Layang-layang Jembrana Disorot, Bupati Kembang Kecewa
Dibaca: 253 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman