Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 3 September 2026
Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Didenda 100 Kg Beras dan Ritual Caru
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Tertangkap basah membuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, seorang warga pendatang harus menerima sanksi adat berupa denda 100 kilogram beras dan pembiayaan upacara pembersihan wilayah.
Pelaku ditangkap warga saat hendak membuang sekantong karung sampah pada Selasa (1/9/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah warga menggelar ronda malam di sejumlah titik yang selama ini dianggap rawan menjadi lokasi pembuangan sampah sembarangan.
Setelah diamankan, pelaku kemudian diserahkan kepada prajuru desa adat untuk diproses sesuai aturan adat yang berlaku. Berdasarkan Perarem Desa Adat Kemenuh, pelaku dikenakan sanksi adat materiil dan imateriel.
Sanksi materiil yang dijatuhkan berupa denda 100 kilogram beras. Sementara sanksi imateriel berupa pembiayaan upacara pembersihan wilayah atau Pecaruan tingkat Caru Eka Sata. Upacara tersebut telah dilaksanakan di Catus Pata desa setempat pada Rabu (2/9/2026).
Perbekel Kemenuh, I Dewa Nyoman Neka, membenarkan penjatuhan sanksi adat tersebut saat dikonfirmasi Kamis (3/9/2026).
Ia menjelaskan, enam desa adat yang berada di lingkungan Desa Kemenuh kini telah mengesahkan perarem masing-masing. Aturan tersebut menjadi bagian dari penegakan Peraturan Desa (Perdes) Kemenuh Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Sumber.
"Masing-masing desa adat pengenaan sanksinya mungkin ada sedikit perbedaan nilai. Namun, tujuannya tetap sama dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus menumbuhkan kesadaran warga agar tidak sembarangan membuang sampah," ujar Dewa Neka.
Menurutnya, penerapan perarem tersebut tidak hanya menyasar warga lokal. Aturan adat berlaku bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran di wilayah desa adat, termasuk warga pendatang.
"Penerapan sanksi tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan efek jera. Dengan adanya aturan tersebut, warga diharapkan ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan adat," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 1343 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 540 Kali
Kebakaran Gudang Rongsokan Sunset Road Diduga Dipicu Gas
Dibaca: 424 Kali
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Dibaca: 403 Kali
Lomba Layang-layang Jembrana Disorot, Bupati Kembang Kecewa
Dibaca: 255 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman