Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Didenda 100 Kg Beras dan Ritual Caru

Kamis, 3 September 2026, 14:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Didenda 100 Kg Beras dan Ritual Caru.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Tertangkap basah membuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, seorang warga pendatang harus menerima sanksi adat berupa denda 100 kilogram beras dan pembiayaan upacara pembersihan wilayah.

Pelaku ditangkap warga saat hendak membuang sekantong karung sampah pada Selasa (1/9/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah warga menggelar ronda malam di sejumlah titik yang selama ini dianggap rawan menjadi lokasi pembuangan sampah sembarangan.

Setelah diamankan, pelaku kemudian diserahkan kepada prajuru desa adat untuk diproses sesuai aturan adat yang berlaku. Berdasarkan Perarem Desa Adat Kemenuh, pelaku dikenakan sanksi adat materiil dan imateriel.

Sanksi materiil yang dijatuhkan berupa denda 100 kilogram beras. Sementara sanksi imateriel berupa pembiayaan upacara pembersihan wilayah atau Pecaruan tingkat Caru Eka Sata. Upacara tersebut telah dilaksanakan di Catus Pata desa setempat pada Rabu (2/9/2026).

Perbekel Kemenuh, I Dewa Nyoman Neka, membenarkan penjatuhan sanksi adat tersebut saat dikonfirmasi Kamis (3/9/2026).

Ia menjelaskan, enam desa adat yang berada di lingkungan Desa Kemenuh kini telah mengesahkan perarem masing-masing. Aturan tersebut menjadi bagian dari penegakan Peraturan Desa (Perdes) Kemenuh Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Sumber.

"Masing-masing desa adat pengenaan sanksinya mungkin ada sedikit perbedaan nilai. Namun, tujuannya tetap sama dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus menumbuhkan kesadaran warga agar tidak sembarangan membuang sampah," ujar Dewa Neka.

Menurutnya, penerapan perarem tersebut tidak hanya menyasar warga lokal. Aturan adat berlaku bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran di wilayah desa adat, termasuk warga pendatang.

"Penerapan sanksi tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi dan efek jera. Dengan adanya aturan tersebut, warga diharapkan ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan adat," tegasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami