Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




PTUN Kabulkan Gugatan Lift Kelingking, Pemprov Bali Banding

Jumat, 4 September 2026, 21:06 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/PTUN Kabulkan Gugatan Lift Kelingking, Pemprov Bali Banding.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sengketa pembangunan lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, Bali, berlanjut setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terhadap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PTUN Denpasar pada 3 September 2026. Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan pihak penggugat.

Dalam putusannya, PTUN Denpasar menyatakan batal Surat Kepala Satpol PP Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tertanggal 27 November 2025. Surat tersebut sebelumnya ditujukan kepada Zhang Zhiliang selaku Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Selain menyatakan surat tersebut batal, Satpol PP Bali juga diwajibkan mencabut surat tersebut. Pemerintah juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp11.988.000.

Namun, putusan PTUN Denpasar belum mengakhiri polemik pembangunan lift kaca di kawasan wisata yang menjadi salah satu destinasi unggulan Nusa Penida tersebut. Pemprov Bali memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kepala Biro Hukum Provinsi Bali Ngurah Satria Wardana menegaskan Pemprov Bali akan mengajukan banding. “Banding pasti sampai inkrah,” tegasnya (4/9/2026).

Langkah banding tersebut membuat sengketa pembangunan lift kaca di kawasan Kelingking masih akan bergulir melalui proses hukum. Pada saat yang sama, persoalan tata ruang, lingkungan, hingga keselamatan di kawasan Pantai Kelingking kembali menjadi perhatian.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali I Made Supartha mengatakan putusan PTUN harus dilihat sebagai bagian dari rangkaian proses yang telah berlangsung sejak munculnya polemik pembangunan lift kaca.

Menurut Supartha, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan keputusan pemerintah untuk menghentikan pembangunan. Lebih jauh, terdapat persoalan mengenai bagaimana tata ruang dan karakter kawasan dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan.

“Kalau itu kan kita tidak bisa lihat sepotong-sepotong. Kita tidak bisa lihat dari hasil putusan saja. Saya kira masyarakat luas sudah tahu semua itu. Media pun sudah mengikuti jalannya persidangan,” ujarnya.

Supartha menjelaskan Pansus TRAP sebelumnya ikut mengkaji persoalan pembangunan lift kaca tersebut setelah menjadi perhatian publik. Hasil pembahasan kemudian melahirkan rekomendasi yang ditindaklanjuti pemerintah melalui Satpol PP Bali.

Ia menilai aspek lingkungan dan tata ruang perlu mendapat perhatian kuat dalam proses hukum selanjutnya. Terlebih, kawasan yang menjadi objek sengketa memiliki kondisi geografis serta tingkat kerawanan tersendiri.

Menurut Supartha, pemerintah juga perlu memperhatikan kehadiran ahli dalam menghadapi proses banding. Ia menyebut dalam persidangan sebelumnya tidak ada ahli lingkungan yang dihadirkan secara langsung oleh kedua belah pihak, sedangkan pihak penggugat menghadirkan ahli di bidang investasi.

“Ahli lingkungan yang tahu persis tentang geografis, tentang kondisi fisik kegiatan di sana. Ahli tata ruang juga penting,” katanya.

Supartha menilai keterangan ahli yang diberikan secara langsung di ruang persidangan dapat membantu memberikan gambaran lebih utuh mengenai persoalan yang disengketakan.

“Beda pendapat dengan hadir langsung di persidangan,” ujarnya.

Menurutnya, aspek tersebut menjadi catatan penting yang perlu diperkuat pemerintah ketika menghadapi proses hukum di tingkat banding. Apalagi, perkara tersebut menyangkut kawasan wisata yang memiliki nilai ekonomi sekaligus karakter ruang dan lingkungan yang perlu dijaga.

Ia berharap proses banding dapat kembali menguji berbagai aspek yang menjadi dasar kebijakan pemerintah. Hal tersebut mencakup ketentuan tata ruang, perizinan, lingkungan, serta keselamatan di kawasan Pantai Kelingking.

“Kalau kita melawan yang punya modal besar, kita harus hati-hati. Kita harus strategis, harus sigap,” katanya.

Sengketa pembangunan lift kaca ini bermula dari langkah pemerintah menghentikan pembangunan di kawasan Pantai Kelingking. Keputusan tersebut sebelumnya diambil setelah adanya pembahasan dan rekomendasi yang berkaitan dengan tata ruang, aset, dan perizinan.

Dengan dikabulkannya gugatan oleh PTUN Denpasar, polemik pembangunan lift kaca Pantai Kelingking kini memasuki proses hukum berikutnya melalui upaya banding yang akan ditempuh Pemprov Bali.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jun



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami