Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Pria Bobol Dua Kotak Amal di Jimbaran Dibekuk

Jumat, 4 September 2026, 21:36 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Pria Bobol Dua Kotak Amal di Jimbaran Dibekuk.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang pria asal Kabupaten Pandeglang, Banten, berinisial MHP (35), ditangkap jajaran Polsek Kuta Selatan setelah mencuri uang dari dua kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Jalan Manis Madu, Perumahan Taman Penta, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Aksi pencurian tersebut pertama kali diketahui pengurus mushola, Sugianto (55), pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan informasi awal mengenai pencurian diperoleh setelah seorang marbot melihat kondisi dua kotak amal yang berada di dalam mushola.

"Informasi awal didapat dari seorang marbot yang melihat dua kotak amal di dalam area mushola sudah dalam keadaan rusak tercongkel dan isinya ludes," bebernya Jumat 4 September 2026.

Pengurus mushola kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria masuk ke dalam mushola dan mencongkel dua kotak amal.

Uang yang raib diduga merupakan hasil pengumpulan kotak amal selama satu bulan sejak terakhir kali dibuka. Atas kejadian tersebut, pengurus mushola melaporkannya ke Polsek Kuta Selatan.

Tim Reskrim Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri petunjuk dari rekaman CCTV.

Penyelidikan polisi mengarah kepada MHP. Pria tersebut terdeteksi berada di kawasan Banjar Semer, Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

"Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan di depan sebuah ruko pada Kamis (3/9/2026)," bebernya.

Saat menjalani pemeriksaan, MHP mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Ia mengaku beraksi seorang diri dan menyebut desakan ekonomi sebagai alasan melakukan pencurian. MHP juga mengklaim baru pertama kali melakukan aksi pencurian.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kotak amal serta pakaian yang diduga digunakan pelaku ketika beraksi. Barang bukti pakaian tersebut terdiri dari satu sweater, satu kaos oblong hitam, dan satu kemeja lengan pendek putih.

"Tersangka MHP dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka mengancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tegas mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami