Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
Dua Ibu-ibu Gasak 20 Slop Rokok di Blahbatuh, Ditangkap di Ubung
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Dua perempuan berinisial HW (45) dan SW (48) diamankan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh setelah diduga terlibat pencurian 20 slop rokok di wilayah hukum Polsek Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Keduanya diamankan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai hilangnya puluhan slop rokok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian serta meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan dua perempuan dalam kasus pencurian tersebut. Petugas kemudian mengamankan HW bersama sepeda motor Yamaha Fazio yang diduga digunakan saat kejadian. HW diamankan di wilayah Denpasar Selatan.
Sementara SW diamankan petugas di kawasan Ubung, Denpasar Utara. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatan yang diduga dilakukan. Sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan polisi sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini menerangkan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan dan barang-barang yang dimiliki. Apabila menemukan atau mengetahui adanya hal yang mencurigakan, segera sampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” terang Kapolsek.
Saat ini HW dan SW beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh. Keduanya menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pencurian tersebut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.
Dalam perkara ini, proses hukum dilakukan berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5778 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4594 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2553 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2200 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2188 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan