Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 4 September 2026
Dua Ibu-ibu Gasak 20 Slop Rokok di Blahbatuh, Ditangkap di Ubung
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Dua perempuan berinisial HW (45) dan SW (48) diamankan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh setelah diduga terlibat pencurian 20 slop rokok di wilayah hukum Polsek Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Keduanya diamankan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai hilangnya puluhan slop rokok.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian serta meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan dua perempuan dalam kasus pencurian tersebut. Petugas kemudian mengamankan HW bersama sepeda motor Yamaha Fazio yang diduga digunakan saat kejadian. HW diamankan di wilayah Denpasar Selatan.
Sementara SW diamankan petugas di kawasan Ubung, Denpasar Utara. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatan yang diduga dilakukan. Sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan polisi sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini menerangkan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan dan barang-barang yang dimiliki. Apabila menemukan atau mengetahui adanya hal yang mencurigakan, segera sampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” terang Kapolsek.
Saat ini HW dan SW beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh. Keduanya menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pencurian tersebut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.
Dalam perkara ini, proses hukum dilakukan berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 2848 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 576 Kali
Kebakaran Gudang Rongsokan Sunset Road Diduga Dipicu Gas
Dibaca: 466 Kali
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Dibaca: 450 Kali
ABOUT BALI
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman