Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Dua Ibu-ibu Gasak 20 Slop Rokok di Blahbatuh, Ditangkap di Ubung

Jumat, 4 September 2026, 13:18 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Dua Ibu-ibu Gasak 20 Slop Rokok di Blahbatuh, Ditangkap di Ubung.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Dua perempuan berinisial HW (45) dan SW (48) diamankan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh setelah diduga terlibat pencurian 20 slop rokok di wilayah hukum Polsek Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Keduanya diamankan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 01.30 WITA. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai hilangnya puluhan slop rokok.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian serta meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan dua perempuan dalam kasus pencurian tersebut. Petugas kemudian mengamankan HW bersama sepeda motor Yamaha Fazio yang diduga digunakan saat kejadian. HW diamankan di wilayah Denpasar Selatan. 

Sementara SW diamankan petugas di kawasan Ubung, Denpasar Utara. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatan yang diduga dilakukan. Sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut turut diamankan polisi sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini menerangkan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan dan barang-barang yang dimiliki. Apabila menemukan atau mengetahui adanya hal yang mencurigakan, segera sampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” terang Kapolsek.

Saat ini HW dan SW beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh. Keduanya menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pencurian tersebut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.

Dalam perkara ini, proses hukum dilakukan berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami