Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 22 September 2026
Hak Jawab dan Koreksi Berita Kuasa Hukum PT Bali Sehat Alami
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dengan hormat, Merujuk pada pemberitaan di media Beritabali.com dengan judul: "Tetap Bekerja Upah Tak Dibayar, Sengketa Tudingan Mangkir Bersiap Tempuh Jalur PHI" (https://beritabali.com/berita/202207053366/tetap-bekerja-upah-tak-dibayar sengketatudingan-mangkir-bersiap-tempuh-jalur-phi) yang ditayangkan pada hari Rabu tanggal 2 September 2026 pukul 18.53 WITA, kami sebagai Kuasa Hukum dari PT Bali Sehat Alami (Bali Healing Center) ("Klien") berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Mei 2026, bermaksud menyampaikan Hak Jawab dan Koreksi Berita.
Kami menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan tidak utuh karena memuat sejumlah informasi yang tidak akurat, bersumber sepenuhnya dari satu pihak, sama sekali tidak melalui proses verifikasi kepada Klien kami, dan berpotensi membentuk opini publik yang keliru mengenai operasional serta itikad baik Klien kami dalam hubungan industrial.
Oleh karena itu, sesuai dengan hak yang dijamin dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ("UU Pers") serta Kode Etik Jurnalistik, kami menyampaikan klarifikasi dan koreksi atas fakta-fakta sebagai berikut:
1. Judul dan paragraf pembuka mengangkat dalil satu pihak, yaitu bahwa pekerja tetap bekerja dan upahnya tidak dibayar, menjadi pernyataan faktual tanpa atribusi. Padahal justru kedua hal itulah pokok perselisihan yang dibantah Klien kami dalam forum yang sampai hari ini masih berjalan, sehingga belum terdapat anjuran, penetapan, maupun putusan yang membenarkannya. Penyajian demikian bertentangan dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik serta asas praduga tak bersalah dalam Pasal 5 ayat (1) UU Pers;
2. Paragraf pembuka menyebut dokumen yang ditandatangani pada 2 September 2026 sebagai Risalah Perundingan Bipartit, sekaligus menyatakan penandatanganannya dilakukan di hadapan Mediator. Kedua keterangan itu saling meniadakan. Pasal 1 angka 10 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 mendefinisikan bipartit sebagai perundingan antara pekerja dan pengusaha tanpa keterlibatan instansi ketenagakerjaan, sedangkan yang sesungguhnya ditandatangani pada tanggal tersebut adalah Risalah Tripartit dalam forum mediasi menurut Pasal 8 sampai dengan Pasal 16 undang-undang yang sama. 1/3 Jl. Sunset Road Tengah, Building 9, Seminyak, Kabupaten Badung, Bali Perundingan bipartit merupakan tahapan tersendiri yang telah dilaksanakan lebih dahulu di luar instansi ketenagakerjaan;
3. Pemberitaan menyatakan Klien kami mendalilkan pekerja mangkir sebagai dasar berakhirnya hubungan kerja. Keterangan tersebut tidak benar. Klien kami tidak pernah menjadikan mangkir sebagai dasar pengakhiran hubungan kerja dalam forum mana pun. Dasar yang digunakan adalah pelanggaran tata tertib melalui teguran tertulis berjenjang sesuai Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, dan seluruh dokumennya telah diserahkan dalam berkas perselisihan. Mangkir diatur terpisah pada huruf j, sehingga pemberitaan membantah dalil yang tidak pernah diajukan;
4. Klien kami tidak pernah menahan upah yang menjadi hak pekerja. Upah Februari 2026 dibayarkan secara penuh dan didukung bukti transfer dalam berkas perselisihan. Terhadap periode berikutnya berlaku Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 juncto Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021, karena tidak diterimanya laporan hasil pekerjaan melalui saluran pelaporan resmi. Penerapan asas no work no pay tersebut merupakan pelaksanaan hukum pengupahan, bukan tindakan sepihak menghilangkan hak pekerja. Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pun tetap disetorkan sepanjang perselisihan;
5. Keterangan bahwa pekerja tetap menjalankan tugas dan hasil pekerjaannya masih digunakan perusahaan kami bantah sepenuhnya. Pekerja menolak menandatangani tanda terima dan menolak melaksanakan instruksi kerja sebagaimana tercatat dalam berita acara penolakan, dan tidak satu pun laporan hasil pekerjaan diterima melalui saluran resmi. Penyesuaian jabatan juga tidak mengurangi hak pekerja karena komponen upah sebelum dan sesudahnya tercantum dalam jumlah yang sama, dan Klien kami telah menempuh evaluasi kinerja, pembinaan, perundingan bipartit, hingga mediasi disertai penawaran penyelesaian tertulis;
6. Pemberitaan bersumber sepenuhnya dari satu pihak, sebagaimana tampak pada keterangan foto "bbn/dok Kuasa Hukum Pekerja" dan penayangannya pada hari yang sama dengan pelaksanaan mediasi. Berdasarkan penelusuran internal, tidak terdapat satu pun upaya konfirmasi kepada Klien kami sebelum berita tayang, baik melalui telepon kantor, surat elektronik resmi, WhatsApp manajemen, maupun media sosial resmi. Kalimat penutup yang menyatakan Klien kami belum memberikan tanggapan karenanya menimbulkan kesan keliru seolah Klien kami telah dihubungi namun memilih diam;
7. Terdapat ketimpangan perlakuan atas identitas para pihak. Identitas pekerja disamarkan dalam bentuk inisial, sementara nama Klien kami ditulis lengkap dan dijadikan tagar permanen yang akan terus terindeks mesin pencari; 2/3 Jl. Sunset Road Tengah, Building 9, Seminyak, Kabupaten Badung, Bali 3/3 Jl. Sunset Road Tengah, Building 9, Seminyak, Kabupaten Badung, Bali
8. Kami memohon kepastian mengenai status pemberitaan a quo. Artikel mencantumkan keterangan "Reporter: bbn/adv", ditempatkan pada kategori Informasi, dan ditutup dengan penawaran ruang komersial Divisi Bisnis. Apabila merupakan advertorial, penandaan yang jelas dan mudah dikenali pembaca adalah keharusan. Apabila merupakan karya jurnalistik murni, kewajiban independensi, uji informasi, dan keberimbangan berlaku sepenuhnya dan nyatanyata tidak dipenuhi.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dan demi terpenuhinya etika jurnalistik yang berimbang dan akurat, kami meminta kerja sama dari redaksi Beritabali.com untuk memuat keseluruhan Hak Jawab ini secara utuh dan proporsional di portal berita Beritabali.com selambat-lambatnya 1x24 jam sejak surat ini diterima.
Pemenuhan Hak Jawab ini sangat kami harapkan guna menghindari misinformasi yang lebih luas di tengah masyarakat dan memulihkan nama baik Klien kami, sebelum kami mempertimbangkan langkah penyelesaian sengketa pers lebih lanjut melalui Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers. Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/opn
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8273 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5723 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3575 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2422 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar