Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Residivis Jambret di Ubud Divonis 4 Tahun, Putusan Wajib Diumumkan
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pengadilan Negeri (PN) Gianyar menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun kepada I Nyoman Adi Wahyu alias Koming setelah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan atau jambret di wilayah Ubud.
Selain hukuman penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman putusan hakim selama dua hari berturut-turut di salah satu media cetak daerah Bali. Langkah ini menjadi sorotan karena terdakwa tercatat berulang kali berurusan dengan hukum.
Putusan perkara nomor 144/Pid.B/2026/PN Gin dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh majelis hakim yang diketuai Oktavia Mega Rani, didampingi hakim anggota I Kadek Apdila Wirawan dan Catyawi Avesta Sasangko Putro, serta dibantu Panitera Pengganti I Ketut Adi Kusuma pada Selasa (03/11/2026).
"Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, berdasarkan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman penjara tersebut sama dengan tuntutan jaksa, yakni empat tahun," ujar Humas PN Gianyar, Kadek Apdila Wirawan.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim juga menetapkan agar Koming tetap berada dalam tahanan.
Riwayat kejahatan jadi pertimbangan hakim
Pidana tambahan berupa pengumuman putusan menjadi perhatian dalam perkara ini. Majelis hakim menilai pidana penjara saja tidak lagi cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan, mengingat terdakwa memiliki riwayat berulang kali berurusan dengan hukum.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan bukti surat mengenai empat catatan kejahatan terdahulu atas nama Koming di PN Denpasar, masing-masing pada 2019, 2020, 2022, dan 2024. Perkara-perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencurian, termasuk pencurian dengan kekerasan serta pencurian dalam keadaan memberatkan.
Atas status residivis tersebut, majelis hakim mempertimbangkan pengumuman putusan secara terbuka di media cetak sebagai upaya memberikan efek jera dan pembelajaran kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum. Pidana tambahan itu juga diarahkan untuk mendukung pencegahan kejahatan, perlindungan masyarakat, serta transparansi dan akuntabilitas peradilan.
Biaya pengumuman putusan di media cetak dibebankan kepada terdakwa. Jika biaya tersebut tidak dibayarkan, terdakwa dikenakan pidana denda pengganti sebesar Rp5 juta setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jambret kalung emas di Singakerta
Perkara ini bermula dari aksi penjambretan pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 16.58 WITA di depan Toko Paras Bali Batu Alam, Jalan Raya Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mengincar seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor dan mengenakan kalung emas beserta liontin. Koming kemudian memutar arah kendaraan, membuntuti korban, lalu memepet sepeda motor dari sisi kanan saat korban hendak menyeberang menuju tokonya.
Tanpa menghentikan laju motornya, terdakwa menarik paksa kalung dari leher korban menggunakan tangan kiri. Tarikan tersebut membuat korban terjatuh ke jalan dan mengalami luka memar pada pergelangan tangan kiri serta lutut kanan, disertai rasa sakit pada leher hingga harus menjalani perawatan medis.
Perhiasan emas yang diambil terdakwa ditaksir bernilai Rp46,6 juta. Perhiasan tersebut belum sempat dijual dan disimpan terdakwa di dalam lemari pakaian di rumahnya.
Aksi penjambretan terekam kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari penelusuran rekaman tersebut, polisi mengidentifikasi kendaraan terdakwa dan menangkapnya pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WITA. Polisi juga menyita perhiasan milik korban yang masih tersimpan di rumah terdakwa.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 585 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 459 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan