Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
1 Hakim Positif Covid-19, Pengadilan Singaraja "Lockdown"
BERITABALI.COM, BULELENG.
Satu orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dinyatakan terkonfirmasi Covid-19. Akibatnya, semua agenda persidangan di PN Singaraja kini ditiadakan alias lockdown.
Hal ini lantaran, belasan hakim lainnya dan puluhan staf dan panitera di PN Singaraja, masih menunggu hasil uji usap (swab) secara mandiri.
Humas PN Singaraja, Nyoman Dipa Rudiana mengatakan, saat ini hakim yang dinyatakan positif Covid-19 sejak Jumat sudah menjalani isolasi mandiri di tempat tinggalnya di Singaraja hingga 14 hari kedepan. Mengingat, hakim tersebut hanya Orang Tanpa Gejala (OTG).
Dengan adanya temuan kasus positif Covid-19 di PN Singaraja, maka belasan hakim dan panitera, serta staf di PN telah diintruksikan untuk melakukan test swab secara mandiri.
"Test swab dilakukan oleh masing-masing secara individu, nanti hasilnya dikirim ke pimpinan," kata Dipa, Senin 2 Agustus 2021.
Dengan adanya kasus Covid-19 di lingkungan PN Singaraja, maka untuk sementara seluruh kegiatan persidangan sampai 6 Agustus 2021 nanti ditiadakan. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di PN Singaraja. Bahkan PN Singaraja juga telah membuat pengumuman penundaan agenda sidang.
Hanya saja, pelayanan pendaftaran upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) serta surat keterangan yang bersifat mendesak tetap dilayani sejak pukul 08.30 WITA hingga 15.00 WITA. Total ada sekitar 150 perkara baik perdata, pidana, maupun permohonan, yang terpaksa harus ditunda persidangannya dan dijadwalkan ulang.
"Untuk persidangan yang sifatnya mendesak, seperti perkara pidana yang masa penahanan terdakwa akan habis, akan tetap disidangkan secara daring," jelas Dipa yang juga hakim di PN Singaraja ini.
Selama lockdown, strerilisisasi di area PN Singaraja dilakukan secara menyeluruh untuk bisa mencegah penularan Covid-19. Pembatasan akses dari luar dilakukan petugas. Artinya, tidak ada yang boleh masuk ke PN Singaraja, kecuali petugas atau pegawai atau orang yang melakukan upaya hukum.
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4096 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1405 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 938 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 865 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 750 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun