Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 7 Agustus 2026
1.044 KPM di Karangasem Belum Melakukan Transaksi
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Sebanyak 28.580 warga Kabupaten Karangasem terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementrian Sosial.
Hanya saja, dari keseluruhan data penerima tersebut, sejauh ini per tanggal 16 Oktober 2021, Koordinator Daerah mencatat sebanyak 1.044 penerima manfaat belum melakukan transaksi alias belum menggesek dan membelanjakan bantuan tersebut ada yang periode 1 bulan, 2 bulan hingga 3 bulan.
"Sejumlah kendala yang selama ini kerap kita temukan penyebab penerima manfaat belum mencairkan bantuan di samping karena ada yang sudah meninggal dunia ada juga penerima yang memilih untuk merima bantuan lain tentunya dengan surat pernyataan serta ada juga yang sudah berstatus sebagai PNS, TNI dan Polri," terang Korda Sembako, Ni Luh Sriasih saat menjelaskan terkait KPM BPNT di Karangasem di hadapan Kadinsos, I Nyoman Daging dan Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta pada Kamis, (21/10/2021).
Lanjut Sriasih, apabila dalam waktu 90 hati, bantuan tak kunjung dicairkan maka secara otomatis dana akan di kembalikan ke pusat secara otomatis. Oleh sebab itu pihaknya akan merekap data untuk lebih mendalam mencari tahu apa kendala yang dihadapi. Khusus bagi penerima yang bisa transaksi tetapi belum membelanjakan uangnya diharapkan agar segera melakukan transaksi.
Sementara itu, untuk proses pencairannya sendiri bantuan sebesar Rp. 150 ribu per bulan tersebut langsung ditransfer oleh Kemensos ke rekening masing - masing penerima melalui bank yang telah bekerja sama. Sementara Dinsos Kabupaten Karangasem hanya bertugas untuk menjembatani dan memfasilitasi saja.
Nantinya penerima manfaat akan menggesek dan diwajibkan untuk membelanjakan empat jenis bahan pokok seperti, beras, daging, kacang, hingga buah - buahan di E - Warung yang telah ditunjuk untuk bekerja sama dengan Bank Himbara.
"Sementara data terakhir di Karangasem ada 164 E - Warung, di sanalah penerima manfaat akan menggesek sekaligus membelanjakan uangnya hingga habis, dulu diwajibkan membeli 2 jenis bahan pokok yaitu beras dan telur, tetapi sekarang ada aturan lagi bahwa penerima bisa membeli hingga 4 jenis bahan pokok dengan uang tersebut," jelasnya.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4143 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1417 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 939 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 870 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 753 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun